Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Putusan Nomor 6417 K/PID.SUS/2025 tertanggal 13 Juni 2025. Terdakwa Romie Rifky W.S. alias Romie Rifky Widhysunu, yang beroperasi melalui PT AU, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perpajakan selama periode Januari hingga Desember 2018. Pelanggaran meliputi tiga hal: tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun, pembayaran utang pokok pajak sebesar Rp433.392.914 (setelah dikompensasi setoran sebelumnya Rp165 juta), serta denda sebesar Rp1,795 miliar (3 kali lipat sisa utang). Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana kurungan tambahan 1 tahun.

Eureka Putra, Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, menegaskan bahwa penegakan hukum ini mencerminkan komitmen DJP dalam menjaga penerimaan negara dan keadilan bagi seluruh Wajib Pajak. DJP tetap mengutamakan prinsip ultimum remedium dengan pendekatan persuasif dan edukatif sebagai langkah utama, sedangkan tindakan hukum hanya ditempuh sebagai upaya terakhir.

DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak di wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu guna menghindari sanksi administratif maupun pidana.