Penyuluh Pajak Nanga Pinoh, Abimanyu Krisna, membantu wajib pajak melakukan asistensi pembuatan faktur pajak keluaran bersama salah seorang wajib pajak di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Rabu, 18/6).
“Saya masih bingung cara ngitung pajak pertambahan nilai-nya Pak, bisa dibantu?” ucap wajib pajak. Diketahui wajib pajak ingin memastikan tarif PPN yang terbaru untuk membuat faktur pajak keluaran.
Petugas penyuluh menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak menggunakan skema dasar pengenaan (DPP) dengan tarif 12% (11/12xDPP). Sehingga dengan kata lain, pajak pertambahan nilai yang dikenakan menggunakan tarif pajak 12% yang dikalikan dengan 11/12 dari harga jual, sehingga tarifnya tetap 11% berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024.
“Jadi, nanti DPP-nya mengunakan DPP Nilai Lain Pak, dan dikalikan 11/12 dari DPP,” ucap Abimanyu, Petugas Penyuluh. Setelah dikalikan 11/12, maka nominal PPN yang akan dibayarkan akan otomatis muncul. Berhubungan lawan transaksi adalah sesama persekutuan komanditer, maka kode faktur menggunakan kode 04.
Melalui kegiatan konsultasi ini, Petugas KP2KP Nanga Pinoh menjelaskan tarif PPN untuk pembuatan faktur pajak bagi wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) dan membantu wajib pajak membuatkan faktur pajak keluaran.
Pewarta: Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views