Seorang pelaku usaha agen travel umrah mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai untuk berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sebagai penyelenggara perjalanan wisata di Kabupaten Sinjai (Kamis, 22/5).
Pelaku usaha tersebut menyampaikan bahwa omzet usaha terus meningkat dan ingin memastikan pengelolaan pajaknya sesuai aturan yang berlaku. Usaha yang dirintisnya sejak 2022 tersebut mulai berkembang dan telah memberangkatkan sejumlah jemaah ke tanah suci. Ia juga menjelaskan bahwa agen travel adalah perantara yang menjual paket wisata, tiket dan akomodasi tanpa mengelola langsung seluruh layanan.
“Saya ingin jalankan usaha ini dengan tertib, termasuk kewajiban pajaknya. Selama ini saya belum pernah melakukan pembayaran,” ungkapnya saat berada di Ruang TPT KP2KP Sinjai.
Petugas KP2KP Sinjai, Syahrul, pun mengapresiasi konsultasi tersebut dan menjelaskan bahwa agen travel umrah termasuk jasa perjalanan wisata yang memiliki beberapa kewajiban pajak tergantung skala usaha. Apabila pengusaha termasuk dalam kategori UMKM dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% dari omzet sesuai PP 55 Tahun 2022. Jika lebih, dikenakan tarif PPh normal sesuai ketentuan umum.
Perihal PPN, jika omzet melebihi Rp500 juta, wajib dikukuhkan sebagai PKP dan memungut PPN 11%. Namun, jika agen hanya sebagai perantara tanpa menambah nilai, jasa tersebut bisa dikecualikan dari PPN berdasarkan PMK 71 Tahun 2022.
Syahrul selanjutnya melekukan cek data NPWP dan status PKP agen tersebut. Ternyata agen ini merupakan perantara dari PT NAB perusahaan penyelenggara resmi di Makassar dan belum berstatus PKP.
“Untuk saat ini, Bapak hanya memiliki kewajiban bayar PPh Final 0,5% dari omzet per bulan sesuai dengan PP 55 Tahun 2022 dan wajib lapor SPT Tahunan paling lambat 30 Maret. Jika omzet naik dan jadi PKP, kami siap bantu pelaporan PPN lewat Coretax DJP,” jelas Syahrul.
Pelaku usaha mengaku merasa terbantu dengan penjelasan yang mudah dipahami dan berencana mengurus PKP jika usahanya berkembang.
Pihak KP2KP Sinjai mengimbau pelaku usaha sektor perjalanan ibadah dan wisata untuk aktif berkonsultasi dalam memenuhi kewajiban perpajakan agar usahanya tetap sehat dan taat hukum.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views