Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar menggelar kegiatan penyuluhan tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar, Jalan Badawing Dg. Ngampa No.12, Kalampa, Kabupaten Takalar (Selasa, 29/4).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para wajib pajak badan terkait kewajiban perpajakan, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan yang kerap dianggap rumit. Petugas Penyuluh KP2KP Takalar, Andi Rukminah Sabariah Basri, menegaskan bahwa edukasi semacam ini penting untuk menumbuhkan kesadaran pajak.

“Sebagai Wajib Pajak Badan, perusahaan wajib melaporkan SPT Tahunan dengan lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk memastikan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi negara,” ujarnya.

Materi penyuluhan mencakup berbagai topik, mulai dari tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan secara daring melalui e-Form DJP Online, hingga cara perhitungan dan pelaporan pajak yang sesuai ketentuan. Petugas penyuluh juga membimbing peserta dalam penggunaan aplikasi DJP Online untuk mempermudah proses pelaporan.

Sejumlah wajib pajak yang hadir dalam penyuluhan ini menyatakan bahwa mereka merasa terbantu dengan penjelasan yang diberikan.

“Pelaporan pajak badan memang memerlukan perhatian khusus, terutama dalam menghitung pajak yang harus dibayar dan mengisi form SPT. Penyuluhan ini sangat membantu kami untuk lebih memahami proses tersebut dan mencegah kesalahan yang dapat berakibat pada sanksi,” ujar seorang peserta yang mewakili perusahaan konstruksi.

Melalui kegiatan ini, KP2KP Takalar berharap ini dapat mendorong peningkatan kesadaran para wajib pajak badan akan pentingnya pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. KP2KP Takalar juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan jatuh pada 30 April, serta serta mendorong penggunaan DJP Online sebagai sarana pelaporan yang mudah dan efisien.

Penyuluhan ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memperluas edukasi perpajakan dan mendorong kepatuhan di kalangan wajib pajak badan. KP2KP Takalar berharap semakin banyak perusahaan menyadari peran pentingnya dalam pembangunan melalui pelaporan dan pembayaran pajak yang benar serta tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.

Pewarta: Fika Aulia Restiana
Kontributor Foto: Tim KP2KP Takalar
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.