Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten kembali aktif menyosialisasikan kebijakan perpajakan terkini kepada masyarakat luas melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Banten, Kota Serang (Kamis, 22/5). Kali ini, melalui program yang disiarkan langsung oleh RRI Pro 1 Banten pukul 10.00 WIB, Kanwil DJP Banten mengupas tuntas topik Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Acara yang dipandu oleh penyiar Gita Puspita ini menghadirkan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya, Dedi Gusnadi, sebagai narasumber utama. Dalam penjelasannya, Dedi menegaskan pentingnya pemahaman mendalam atas kebijakan insentif ini. “Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada karyawan sektor tertentu agar daya beli tetap terjaga. Yang ditanggung adalah pajaknya, bukan penghasilan yang diterima, sehingga take home pay karyawan meningkat tanpa menambah beban perusahaan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemberian insentif ini dilakukan secara selektif sesuai dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu yang ditetapkan dalam peraturan. “Wajib pajak yang memanfaatkan insentif ini tetap harus melaporkan realisasi secara berkala. Jangan sampai ada yang keliru memahami bahwa insentif ini otomatis diberikan tanpa proses administratif yang jelas,” tambah Dedi.
Dalam siaran tersebut juga dibahas cara pengajuan insentif melalui sistem administrasi perpajakan yang berlaku serta dokumen pendukung yang wajib disiapkan oleh perusahaan. Program ini ditayangkan secara langsung/live di kanal YouTube RRI Banten dan siaran langsung di Instagram Kanwil DJP Banten @pajakdjpbanten untuk menjangkau masyarakat Banten dan sekitarnya dengan informasi yang edukatif dan mudah dipahami.
Menurut Dedi, dengan partisipasi aktif dalam media publik, Kanwil DJP Banten terus membuktikan komitmennya untuk meningkatkan literasi perpajakan dan mendukung keterbukaan informasi fiskal di era digital.
Pewarta: Rahono Bagus Putro |
Kontributor Foto: Rahono Bagus Putro |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 views