Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melakukan penelitian lapangan dalam rangka pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sekaligus memberikan edukasi terkait aplikasi Coretax DJP di Kabupaten Garut (Rabu, 12/3).

Dalam kesempatan itu, Petugas KPP Pratama Garut, Mochamad Firman, menjelaskan tentang apa itu Coretax DJP, penggunaan sistem, serta manfaat yang dapat diperoleh wajib pajak. Petugas juga memberikan simulasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh wajib pajak.

”Coretax (DJP –red) merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak,” ujar Firman.

Pembangunan Coretax DJP merupakan bagian dari reformasi sistem teknologi informasi serta manajemen data dan proses bisnis. Aplikasi yang berlaku sejak Januari 2025 itu dapat diakses melalui coretaxdjp.pajak.go.id.

"Penjelasan dari petugas sangat membantu saya memahami Coretax (DJP –red). Sekarang saya jadi lebih yakin untuk menggunakan sistem ini dalam melaporkan pajak," ujar Irfan, wajib pajak yang ditemui saat melakukan verifikasi lapangan.

Dengan adanya edukasi ini, KPP Pratama Garut berharap wajib dapat lebih siap dalam menghadapi perubahan sistem administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.

Pewarta: Mochamad Firman
Kontributor Foto: Mochamad Firman
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.