Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda, Didik Suharno, mengadakan kegiatan Pekan Panutan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bersama Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lampung Selatan yang dilaksanakan di Kantor Polres Lampung Selatan yang beralamat di Jalan Kolonel Makmun Rasyid No. 19, Kabupaten Lampung Selatan (Jumat, 2/3).
Kedatangan Didik dan tim KP2KP Kalianda disambut oleh Kepala Polres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, saat melakukan kunjungan untuk melakukan Pekan Panutan.
Pekan panutan yang dilaksanakan ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang bertujuan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat luas khususnya masyarakat Lampung Selatan bahwa pimpinan daerah telah melaksanakan kewajiban pelaporan pajak secara tepat waktu dan benar.
“Saya Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengimbau kepada seluruh wajib pajak di Kabupaten Lampung Selatan, untuk segera melaporkan STP Tahunannya secara online menggunakan e-Filling. Ayo segera SPT Tahunan! Lebih awal, lebih nyaman,” ujar Yusriandi.
Pada kesempatan tersebut, Yusriandi bersedia membuat video ajakan untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal kepada masyarakat. Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 sudah dapat dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2025 dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yaitu tanggal 31 Maret 2025 dan SPT Tahunan Badan pada tanggal 30 April 2025.
Didik berharap dengan adanya video ajakan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak oleh Kapolres Lampung Selatan ini dapat meningkatkan semangat masyarakat Lampung Selatan untuk lebih semangat melaporkan SPT Tahunannya.
Pewarta: Arief Mulya Pribadi |
Kontributor Foto:Arief Mulya Pribadi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 view