Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Karo bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabanjahe mengadakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bertempat di di Aula Suite Pakkar Hotel yang berada di Jalan Jamin Ginting Nomor 142 Dusun V Desa Raya, Kec. Berastagi, Kab. Karo Provinsi Sumatera Utara (Kamis, 17/10).
Kegiatan sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Karo Data Martina Br. Ginting ini bertujuan untuk menjaga pemahaman pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh para pengurus BUMDes se-Kabupaten Karo mengingat terdapat banyak pergantian kepengurusan BUMDes dalam beberapa waktu terakhir.
Hadir sebagai narasumber dari Pajak Kabanjahe Penyuluh Pajak Adhe Wira Darma dan William Andreas Fernando Sinulingga. Selain menjelaskan jenis pajak yang perlu menjadi perhatikan yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Adhe dan William juga menjelaskan tentang proses administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan, sampai dengan pembayaran pajak.
“Pajak adalah salah satu sumber pendapatan yang vital bagi pembiayaan pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan salah satunya adalah pembayaran pajak yang dilakukan oleh BUMDes,” terang William.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab yang disambut oleh peserta dengan mengajukan pertanyaan seputar permasalahan pelaksanaan perpajakan oleh BUMDes selama ini.
“Semoga melalui sosialisasi ini para pengurus BUMDes dapat lebih memahami serta dapat melaksanakan kewajibannya perpajakan dengan lebih baik lagi,” tutup Adhe.
Pewarta: Dwi Egia Fransiska Br Pinem |
Kontributor Foto:William Sinulingga |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views