Penyuluh Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III mengadakan Tax Live Episode 30 yang membahas Proses Bisnis Pembayaran Pajak Terbaru pada Sistem Coretax. Kegiatan ini disiarkan secara langsung di Instagram @pajakjabar3 di Kota Bogor (Rabu, 30/10).
Tampil sebagai narasumber, Lala Krisnalia, Fitria Murty, dan Akbar Sutrisno yang menyampaikan bahwa transformasi yang diusung DJP melalui sistem Coretax bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan layanan termasuk pembayaran pajak.
Ada 5 hal baru dalam pembayaran pajak yang wajib diketahui. Pertama, dengan Coretax, wajib pajak kini dapat menggunakan satu kode billing untuk membayar beberapa jenis pajak sekaligus atau untuk melunasi beberapa utang pajak dalam satu waktu. Fitur ini menyederhanakan proses pembayaran bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kewajiban pajak.
Kedua, Coretax memberikan fitur Deposit Pajak yang memungkinkan wajib pajak melakukan penyetoran pajak lebih awal. Fitur ini membantu wajib pajak menghindari risiko terkena sanksi keterlambatan pembayaran, terutama bagi mereka yang memiliki kewajiban berulang.
Ketiga, kini permohonan layanan pemindahbukuan, restitusi, dan imbalan bunga yang dapat dilakukan secara online atau disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana saja. Inovasi ini mempermudah wajib pajak dalam mengakses layanan, tanpa harus terbatas pada satu KPP.
Keempat, sistem Coretax menyediakan informasi tentang kode billing yang pernah dibuat, termasuk yang masih aktif (belum kadaluwarsa) dan belum dibayarkan. Fitur ini membantu wajib pajak memantau kewajiban mereka, menghindari risiko pembayaran ganda, dan memastikan kewajiban pembayaran dapat terlaksana tepat waktu.
Pembaruan terakhir yaitu wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak melalui kanal yang terhubung langsung dengan bank. Dengan tersedianya lebih banyak kanal pembayaran, Coretax memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memilih metode pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
Dalam sesi Tax Live di Instagram ini, para penyuluh pajak menjawab berbagai pertanyaan, serta menjelaskan bagaimana fitur-fitur terbaru Coretax dapat memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak.
Kanwil DJP Jawa Barat III berharap melalui sosialisasi Tax Live ini dapat terus mengedukasi masyarakat, serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak di tengah era transformasi digital.
Pewarta: Faridha |
Kontributor Foto: Faridha |
Editor: Erin Johana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 views