Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Sidempuan melakukan pengembalian barang hasil sitaan kepada wajib pajak PT PT KMN setelah membayar utang pajaknya yang sebelumnya telah dilakukan penagihan aktif sejak tahun 2022 (Sabtu, 2/11). Barang hasil sitaan yang dikembalikan tersebut berupa satu unit mobil truk bermerk Fuso yang telah disita pada tahun 2022.

“PT KMN telah bersikap kooperatif dalam proses penagihan, serta telah berkomitmen untuk selanjutnya menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. PT KMN telah menunjukkan iktikad baiknya untuk merampungkan tunggakan pajaknya,” Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Jepriarno

Pengembalian barang hasil sitaan yang dilakukan di Halaman Parkir KPP Pratama Padang Sidempuan yang beralamatkan di Jalan Sudirman Nomor 6, Kota Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara tersebut dilakukan oleh Jepriarno yang didampingi Kepala Seksi Pengawasan II Andry Hermansyah dan Pelaksana Imam Baginda Harahap.

Pengambilan barang sitaan yang dilakukan pada pukul 08:00 WIB dilakukan oleh salah seorang pengurus PT KMN. ia menyampaikan apresiasinya kepada KPP Pratam Padang Sidempuan atas kelancaran proses pengembalian barang sitaan tersebut.

“Terima kasih kepada tim pajak sidempuan yang telah mengembalikan barang sitaan tersebut dan semoga ke depannya kami lebih mawas lagi dalam menjalankan kewajiban perpajakan kami agar tidak terulang lagi penyitaan,” ujar Hapsah.

Proses pengembalian barang hasil sitaan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh JSPN dan wajib pajak.

Pewarta: Fanny Roito Panjaitan
Kontributor Foto: Imam Baginda Harahap
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.