Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Majene melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak di Jalan Poros Majene-Mamuju, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar (Rabu, 23/10). Kunjungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan wajib pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Khairul Fata dan Irfanny Dewi selaku pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Majene bertemu dengan salah satu karyawan perusahaan. Perusahaan ini bergerak di bidang ritel. Petugas melakukan wawancara mengenai usaha wajib pajak dan memberikan edukasi hak dan kewajiban perpajakan PKP kepada wajib pajak.
“Sesuai dengan SOP kami, setelah wajib pajak melakukan permohonan pengukuhan PKP, petugas pajak akan mengunjungi lokasi tempat usaha atau kediaman wajib pajak untuk dilakukan wawancara mengenai kegiatan usaha yang dijalankan,” jelas Irfanny.
Lebih lanjut, Khairul Fata menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan PKP dan apabila ingin melakukan konsultasi perpajakan, wajib pajak dapat mengunjungi helpdesk KPP Pratama Majene dan mengimbau wajib pajak untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
“Apabila ada yang ingin dikonsultasikan terkait perpajakan, Bapak dapat mengunjungi Loket helpdesk KPP Pratama Majene. Lalu, kami ingatkan juga kepada Bapak untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan kantor pajak, saat ini sedang marak terjadi penipuan yang dapat merugikan wajib pajak,” ungkap Khairul.
KPP Pratama Majene berharap kunjungan ini dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak akan kewajiban perpajakan wajib pajak PKP sehingga wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Pewarta: Irfanny Dewi Fhadhylah |
Kontributor Foto: Khairul Fata |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views