Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap kembali mengingatkan wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sidrap untuk mewaspadai modus penipuan mengatasnamakan aplikasi M-Pajak (Rabu, 16/10).
M-Pajak merupakan aplikasi resmi berbasis mobile yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan wajib pajak mendapatkan layanan perpajakan yang lebih personal, mudah, dan cepat secara digital.
Dalam pertemuannya dengan wajib pajak, Reiza Handayati Sirait selaku petugas TPT KP2KP Sidrap menginformasikan modus penipuan yang sedang marak terjadi.
“Biasanya penipu akan meminta wajib pajak untuk mengunduh dan menginstal aplikasi M-Pajak melalui tautan situs yang mencurigakan,” ujar Reiza.
Hal ini tentu berpotensi membahayakan keamanan data pribadi wajib pajak selaku pengguna layanan. Reiza mengingatkan wajib pajak untuk memastikan selalu mengunduh aplikasi M-Pajak hanya melalui Google Play pada laman http://play.google.com.
“Selalu pastikan situs adalah resmi dan jangan salah unduh,” imbuhnya
Arin, wajib pajak, menyampaikan apresiasinya atas imbauan yang diberikan.
“Pesan ini sangat penting yang membantu kami untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam memastikan kebenaran informasi perpajakan yang kami terima,” ucapnya.
Reiza juga menambahkan bahwa apabila di lain hari wajib pajak menemukan keraguan atas informasi pajak yang diterima, wajib pajak dapat mengonfirmasikan terlebih dahulu ke Kantor Pajak atau melalui saluran komunikasi resmi lainnya yang tersedia.
“Whatsapp layanan kami ada di nomor 081244204462 atau melalui email kp2kp.sidrap@pajak.go.id,” pungkas Reiza.
Melalui langkah ini, Kepala KP2KP Sidrap berharap dapat terus meningkatkan kewaspadaan wajib pajak sekaligus mencegah risiko yang timbul akibat modus penipuan yang mengatasnamakan pajak.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 35 views