Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan edukasi terkait cara pengajuan surat keterangan PP 55 tahun 2022 secara langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pariaman (Senin, 12/8).

Bagi wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), jika bertransaksi dengan pemotong pajak maka yang bersangkutan harus melampirkan surat keterangan PP 55 agar penghasilannya dapat dipotong sebesar 0,5%. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2023, surat keterangan adalah surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

"Bagaimana cara pengajuan surat keterangan PP 55?" tanya wajib pajak

"Untuk melakukan cetak suket PP 55, tidak perlu ke Kantor Pajak tapi bisa dilakukan melalui DJP online. Pertama, pastikan wajib pajak sudah memiliki Electronic Filling Identification Number (EFIN) dan bisa login di djponline.pajak.go.id menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya. Kedua, di dashboard DJP online pilih tab menu profil dan pastikan wajib pajak sudah mengaktifkan fitur info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Ketiga, di dashboard DJP online pilih tab menu layanan dan pilih info KSWP.  Pada bagian profil pemenuhan wajib pajak, pilih opsi untuk keperluan Surat  Keterangan (PP 55). 

Ada 2 variabel yang harus dipenuhi untuk dapat mencetak suket PP 55, yaitu wajib pajak dalam masuk dalam menu skema PP 55 dan wajib pajak telah melaporkan SPT tahunan 2 tahun terakhir. Jika kedua variabel terpenuhi, maka wajib pajak bisa mencetak suket PP 55.

Berdasarkan Pasal 59 PP 55 tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif pph final 0,5% paling lama 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, 3 tahun untuk Wajib Pajak Badan Perseroan Terbatas (PT), 4 tahun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Persekutuan Komanditer (CV), firma, koperasi, dan perseroan perorangan.

Pewarta: Ulfa Sandari
Kontributor Foto:
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.