Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengadakan asistensi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-filing di aula Polres Garut, Jl. Raya Suci, Suci, Karangpawitan, Garut, Jawa Barat (Rabu, 6/3).
Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Garut Candra Adi Nugraha mengatakan penyampaian pelaporan pajak melalui e-filing memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan pajaknya karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
“Laporan SPT Tahunan setiap tahunnya merupakan kewajiban bagi wajib pajak yang statusnya aktif. Saya berharap dengan diadakannya kegiatan Pojok Pajak ini, anggota Polres dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya untuk menyampaikan Laporan SPT Tahunannya,“ jelas Candra.
Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Garut Judieth Ester Berliana P mengatakan kegiatan pojok pajak tersebut merupakan langkah “jemput bola” kepada para wajib pajak di berbagai instansi pemerintahan di lingkungan Kabupaten Garut.
“Semoga dengan adanya acara ini para pegawai Polres lebih teredukasi akan kewajiban pelaporan SPT Tahunan setiap tahunnya,” tutur Judieth.
Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahunnya. Bagi wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT Tahunan dilakukan paling lambat 31 Maret tahun pajak berikutnya, sementara bagi wajib pajak badan paling lambat 30 April tahun pajak berikutnya.
Pewarta:Baiq Erzy Alvia D |
Kontributor Foto: KPP Pratama Garut |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views