Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai membuka layanan Pojok Pajak di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, di Jalan R.A. Kartini Nomor 6, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Kamis, 7/3).
Kegiatan pojok pajak ini dilaksanakan untuk memberikan layanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan konsultasi perpajakan untuk para pegawai di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai. Pojok Pajak dibuka mulai pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WITA di ruang Pelayanan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai.
Para pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai antusias untuk memanfaatkan layanan pojok pajak ini. Selain melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2023, juga terdapat beberapa pegawai yang berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakannya.
Petugas KP2KP Sinjai Tri Bima Agr menyampaikan bahwa pemadanan NIK-NPWP merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur tentang pemadanan NIK-NPWP. “Jika status pemadanan NIK-NPWP belum valid dan tidak melakukan perubahan data sehingga menjadi data valid, NPWP format 15 digit Bapak/Ibu hanya dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024,” jelas Bima.
Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan juga ikut serta membantu kegiatan asistensi dengan melayani pelaporan SPT Tahunan pegawai non ASN yang belum menyampaikan SPT Tahunan. Hendrawan mengingatkan kepada para wajib pajak di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai mengenai batas waktu pelaporan SPT Tahunan. “Penyampaian pelaporan SPT Tahunan diharapkan jangan sampai telat, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk NPWP Orang Pribadi adalah paling lambat tanggal 31 Maret. Jika telat maka akan dikenai sanksi administrasi senilai Rp.100.000," jelas Hendrawan.
KP2KP Sinjai berharap dengan terselenggaranya kegiatan Pojok Pajak dapat memberikan manfaat kepada wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya utamanya pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Hikmah Shabriani |
Kontributor Foto: Hikmah Shabriani |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views