Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb mengadakan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak yang berada di Jalan Pemuda, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau (Jumat, 23/02). Dalam kegiatan itu, Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanjung Redeb menugaskan petugas verifikasi lapangan Syahril Azis, Whinih Ayuning Fridenti dan Fikri Harris. Kunjungan dilakukan guna menindaklanjuti permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Kami datang kesini untuk memastikan kesesuaian data yang disampaikan wajib pajak dalam formular permohonan pengukuhan PKP dengan keadaan sebenarnya di lapangan,” ujar Azis.

Sementara itu, Fikri menjelaskan sederet kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak ketika sudah berstatus sebagai PKP. Ia juga mengingatkan perihal sanksi administrasi apabila tidak menjalankan kewajiban tersebut.

Adapun kewajiban PKP tersebut antara lain seperti memungut dan menyetorkan PPN ke kas negara, menerbitkan faktur pajak, serta melaporkannya dalam SPT Masa PPN. “Faktur pajak harus dibuat paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya, perlu diingat jika tidak ada transaksi sekalipun, PKP tetap harus menyampaikan SPT Masa PPN,” katanya.

Kemudian, Whinih mengkonfirmasi terkait tujuan pengajuan PKP ini. “Karena jika saya lihat, rumah makan padang kuring ini omzetnya belum melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun sehingga belum wajib dikukuhkan menjadi PKP,” jelasnya.

Cindy selaku pemilik rumah makan menjelaskan bahwa pengajuan PKP ini dilakukan lantaran ingin bertransaksi dengan instansi pemerintah dan memerlukan faktur pajak setiap melakukan transaksi.

“Petugas pajak ternyata ramah sekali, sebelum datang tadi kami sudah takut karena stigma pajak di kita kan serem yaa, ternyata ramah dan cakep yaa petugasnya,” imbuh wajib pajak.

Pewarta: Fikri Harris
Kontributor Foto: Fikri Harris
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.