Kepala Puskesmas Plandaan dr. Asnan Budi Sasmito mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang untuk membantu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 di lingkungan wilayah kerjanya. Kegiatan yang diikuti sebanyak 30 pegawai ini digelar di ruang pertemuan Puskesmas Plandaan (Selasa, 6/2).

Asnan menyampaikan bahwa makin maju sebuah peradaban dan makin maju sebuah negara ditunjukan dari angka rasio pajak, sehingga kontribusi wajib pajak sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, kegiatan ini merupakan upaya persuasif, yakni untuk memberikan contoh kepada wajib pajak dalam melakukan kewajiban melaporkan SPT tahunan lebih awal. Diketahui, SPT tahunan PPh orang pribadi bisa dilaporkan mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Maret setiap tahunnya.

“Kita mulai di lingkungan kerja kita. Mari ajak rekan kerja kita untuk segera lapor SPT lebih awal, lebih awal yang dimaksud adalah 1 bulan sebelum jatuh masa tempo pelaporan SPT, yaknj maksimal pada 29 Februari 2024. Kita berkomitmen ASN kami untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal 100%,” kata Asnan.

Asnan juga mengatakan saat ini dalam melaporkan SPT sangatlah diberikan kemudahan dan fleksibilitas, yakni layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui pajak.go.id.

Pewarta: Zulia Ni`mah
Kontributor Foto: Sri Wisnu Yunshi Pramono
Editor: Juuda Rochmana, Mokhammad Fatoni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.