Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua bekerja sama dengan Kelurahan Kedoya Selatan mengadakan kelas pajak dengan tema “Ngisi Bareng SPT Tahunan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)” kepada pegawai Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kedoya Selatan bertempat di Kantor RPTRA Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jumat, 2/2). Kegiatan ini dihadiri oleh pegawai RPTRA dan beberapa Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Materi kelas pajak disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua Siti Fatimah. Siti mengingatkan akan pentingnya pemadanan NIK-NPWP yang bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien serta mendukung kebijakan satu data Indonesia. Kemudian, Siti Fatimah menjelaskan mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan.
“Setiap warga negara yang mempunyai NPWP aktif wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan dan bila tidak/lupa dapat dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku sebesar Rp100.000,00. Adapun SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2024,” jelas Siti Fatimah. Ia juga menjelaskan jenis SPT dan tahapan pengisian SPT Tahunan secara e-Filling kepada peserta.
Di akhir kegiatan, Siti Fatimah mengatakan bahwa ia berharap kegiatan ini dapat membantu wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara tepat waktu sehingga terhindar dari denda maupun sanksi perpajakan.
Pewarta: Siti Fatimah |
Kontributor Foto: Felby Prima Putri |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views