Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Telanipura menggelar edukasi serta asistensi terkait Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi melalui e-Filing di Bank Jambi Cabang Utama yang beralamat di Jl Akhmad Yani No.18, Telanaipura, Kota Jambi (Kamis, 22/2). Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya para Pegawai Cabang Utama Bank Jambi.

Kegiatan ini dimulai sekitar pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB. Sebelum asistensi ini dimulai, Tansen Simanullang Penyuluh KPP Pratama Jambi Telanipura menyampaikan materi terlebih dahulu mengenai gambaran singkat e-Filing, apa yang perlu disiapkan sebelum melaporkan SPT Tahunan, serta bagaimana cara mengakses e-Filing itu sendiri.

Selain itu, Tansen juga menjelaskan dan mengajak seluruh pegawai Bank Jambi untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Mulai 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NIK.

Seluruh pegawai telah menyiapkan bukti potong yang sebelumnya telah dibagikan oleh Pengelola Keuangan untuk masuk ke sesi asistensi SPT Tahunan, serta laptop maupun gawai masing-masing untuk mengakses djponline.pajak.go.id. Dengan asistensi oleh Tim KPP Pratama Jambi Telanaipura, seluruh pegawai Bank Jambi pun berhasil melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi serta memadankan NIK-NPWP.

KPP Pratama Jambi Telanipura berharap seluruh masyarakat juga turut untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dan melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2023 dengan mengakses situs pajak.go.id.

Pewarta: Pribadi Dhisa Agung
Kontributor Foto: Fachri Pambudi
Editor: Pribadi Dhisa Agung

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.