Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna yang diwakili oleh pelaksana KP2KP Manna, Wahyu Ilham Ade Al Nizar dan Chusnul Ba'diyatul Laili, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kecamatan Kota Manna (Selasa, 13/2). Kunjungan ini dalam rangka pengambilan video Pekan Panutan. Kedatangan Pegawai KP2KP Manna disambut langsung oleh Camat Kecamatan Kota Manna, Ibu Septi Afrida, di ruang kerja.
Pegawai KP2KP Manna, Wahyu Ilham Ade Al Nizar, mengatakan pengambilan video dari pimpinan daerah atau tokoh masyarakat ini akan menjadi panutan bagi masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. ”Kewajiban perpajakan untuk tahun ini ada dua, yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," ujar Wahyu.
Camat Kecamatan Kota Manna, Septi Afrida, menanggapi pernyataan tersebut untuk mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat di Kecamatan Kota Manna agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2023. Septi juga mengingatkan untuk segera melakukan pemadanan NIK sebelum 30 Juni 2024.
“Pajak merupakan hal yang sangat penting untuk pembangunan Indonesia, khususnya di Kecamatan Kota Manna,” ujar Septi.
Septi berharap agar masyarakat Kecamatan Kota Manna dapat memberikan kontribusinya dalam pembangunan dalam bentuk pembayaran pajak serta pelaksanaan kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wahyu dan Chusnul berharap ajakan dari pimpinan daerah atau tokoh masyarakat melalui video Pekan Panutan ini dapat merangsang kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Pewarta: Chusnul Ba'diyatul Laili |
Kontributor Foto: Eri Heryadi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 views