Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang menyediakan Helpdesk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, Non Karyawan, dan Badan di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Tangerang, Jalan Jalur Sutera Barat No.3, RT.003/RW.006, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Senin, 29/1).
Helpdesk pelaporan SPT ini disediakan untuk memberikan asistensi kepada wajib pajak yang membutuhkan bantuan dalam melaporkan SPT Tahunannya. Wajib pajak yang membutuhkan bantuan akan dipandu langsung oleh petugas loket pelaporan SPT Tahunan yang terdiri dari Account Representative dan Fungsional Pemeriksa Pajak dibawah arahan Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Tangerang Sri Wilissetyowati.
“Satuan petugas loket pelaporan SPT Tahunan dilakukan oleh Account Representative dan fungsional pemeriksa pajak agar dapat memberikan pendampingan dan penjelasan yang lebih komprehensif kepada wajib pajak yang membutuhkan bantuan dalam melaporkan SPT Tahunannya,” jelas Sri.
Pasal 3 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) mengatur bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk wajib pajak Orang Pribadi dan paling lama 4 (empat) buan setelah akhir Tahun Pajak untuk wajib pajak Badan.
Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP Madya Tangerang juga dapat memanfaatkan Helpdesk yang disediakan di KPP Madya Tangerang. “Diharapkan dengan disediakannya Helpdesk ini, Wajib Pajak dimudahkan melaporkan SPT Tahunannya,” imbuh Sri.
Pewarta: Rani Santhy L Sitindaon |
Kontributor Foto: Rani Santhy L Sitindaon |
Editor:Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 108 views