Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur bersama Radio Sonora Semarang (Sonora FM) melaksanakan gelar wicara di Gedung Amaris Lantai Dua, Semarang (Kamis, 25/1). Kali ini sebagai pemandu acara adalah Bayu selaku penyiar Radio Sonora Semarang.
Gelar wicara radio yang mengusung tema Pelaporan SPT Tahunan disampaikan oleh dua orang narasumber yang berasal dari Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Timur yakni Eka Nofianti dan Nunung Fitrianingsih. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengingatkan wajib pajak dan Sahabat Sonora mengenai kewajiban perpajakan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Eka Nofianti menjelaskan kewajiban Pelaporan SPT Tahunan. “Wajib pajak yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan memiliki penghasilan yang mana pajaknya sudah dipotong oleh pemberi kerja, tetap wajib untuk melaporkan SPT Tahunan yang menjadi tanggung jawab masing-masing wajib pajak dan ini sesuai dengan sistem perpajakan yang dianut di Indonesia saat ini yaitu Sistem Self-Assessment,” jelas Eka.
Gelar wicara radio kali ini, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Timur menyampaikan materi dan dilanjutkan dengan tanya jawab kepada Kawan Pajak dan Sahabat Sonora. Banyak pendengar menanyakan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan, salah satunya pertanyaan yang masuk melalui kolom chat Whatsapp yaitu dari Anton. “Jika saat ini status NPWP saya adalah Non Efektif (NE) apakah tetap harus lapor SPT Tahunan?” tanya Anton.
Tim penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Timur pun segera menjawab dan memberikan penjelasan atas pertanyaan Sahabat Sonora. “Untuk NPWP yang memiliki status Non Efektif (NE) maka tidak ada kewajiban baginya untuk melaporkan SPT Tahunan,” jawab Nunung.
Di akhir acara gelar wicara radio, Tim Penyuluh KPP Pratama Semarang Timur mengingatkan kembali kepada Kawan Pajak dan juga Sahabat Sonora yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera melaporkan sebelum batas waktu pelaporan. Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret 2024 dan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April 2024.
Pewarta:Nunung Fitrianingsih |
Kontributor Foto:Bayu |
Editor: Mukhamad Wisnu Nagoro |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views