Yohanes, salah seorang pegawai satuan keamanan (Satpam) di salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Melawi melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2023 di tempat pelayanan terpadu Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Selasa, 2/1). “Bapak yang pertama kali melaporkan SPT tahunan,” jelas Munawar Kholil kepada wajib pajak tersebut. Munawar Kholil selaku Kepala KP2KP Nanga Pinoh kemudian meminta wajib pajak tersebut untuk melakukan foto bersama.
Saat melakukan foto bersama, Kepala KP2KP Nanga Pinoh juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak dengan memberikan suvenir. Hal ini dilakukan kantor pajak agar hubungan kantor pajak dengan wajib pajak dapat menjadi lebih dekat. Tidak hanya itu, bentuk apresiasi ini juga dibagikan oleh KP2KP Nanga Pinoh melalui media sosial seperti Instagram sehingga masayarakat dapat ikut melihat aktivitas pelaporan SPT tahunan di KP2KP Nanga Pinoh. Melalui saluran media sosial ini juga KP2KP Nanga Pinoh mengajak masyarakat khususnya wajib pajak di lingkungan Kabupaten Melawi untuk segera melakukan pelaporan SPT tahunan 2023.
Untuk batas waktu pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2023 sendiri dapat dilakukan dalam rentang waktu 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Maret 2024 bagi wajib pajak orang pribadi dan batas waktu sampai dengan 30 April 2024 bagi wajib pajak badan.
Pewarta: Rachmad Hidayat |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views