Dinas Kesehatan Tolitoli mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli untuk berkonsultasi terkait penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Subunit (Selasa, 6/2). NPWP Subunit tersebut akan digunakan oleh Rumah Sakit Umum Hj. Zubaeda Bantilan Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Rumah Sakit Umum Hj. Zubaeda Bantilan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Dinas Kesehatan Tolitoli. Rumah Sakit tersebut membutuhkan NPWP karena akan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebelumnya, pengurus rumah sakit dr. Rizky berniat untuk mendaftarkan NPWP biasa, bukan subunit. Akan tetapi setelah berkonsultasi dengan Petugas Help Desk Pratiwi Indarti, rumah sakit tersebut diarahkan untuk meminta NPWP Subunit kepada Dinas Kesehatan Tolitoli.
Saran dari Pratiwi bukanlah hal yang tidak mendasar. Berdasarkan PER-2/PJ/2021, Subunit Organisasi Instansi Pemerintah—selanjutnya disebut Subunit Organisasi—adalah unit pelaksana di bawah instansi pemerintah yang diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan dan pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah dan/atau pengeluaran atas beban anggaran belanja. Selain itu, diberikan kewenangan juga untuk tidak menyelenggarakan akuntansi dan tidak menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Pratiwi juga menjelaskan bahwa NPWP Subunit adalah identitas unik yang diberikan kepada Subunit Organisasi sebagai alat autentifikasi dalam transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak. NPWP ini berfungsi untuk membantu pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan tertentu Instansi Pemerintah. Setelah mendengar penjelasan tersebut, dr. Rizky segera menuju Dinas Kesehatan Tolitoli untuk meminta NPWP Subunit tersebut. Menurut pengakuan dr. Rizky, Dinas Kesehatan Tolitoli belum pernah menerbitkan NPWP Subunit.
Pratiwi pun berharap agar subunit lain di instansi Dinas Kesehatan Tolitoli seperti puskesmas di Kabupaten Tolitoli dapat ikut serta memanfaatkan fitur subunit instansi dalam aplikasi e-Bupot instansi pemerintah.
Pewarta: Pratiwi Indarti |
Kontributor Foto: Aryo Wibisono |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 views