Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan sosialisasi anti korupsi kepada wajib pajak (WP) secara tatap muka di Aula KPP Pratama Denpasar Barat, Denpasar, Bali (Rabu, 31/1).
Dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dan mewujudkan sikap dan perilaku anti korupsi di Lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat maka dipandang perlu melakukan sosialisasi anti korupsi kepada Wajib Pajak, adapun tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini adalah menyampaikan upaya-upaya untuk mewujudkan sikap dan perilaku anti korupsi di Lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat.
Materi dibawakan oleh kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Ibu Nyoman Ayu Ningsih yang meliputi pemberitahuan bahwa seluruh jenis pelayanan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak dipungut biaya apapun, informasi terkait 7 (tujuh) saluran pengaduan layanan DJP sebagai sarana untuk menyampaikan keluhan dari WP, dan penekanan untuk WP dilarang memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP.
Pada kesempatan yang sama kepala KPP Pratama Denpasar Barat juga menyempatkan untuk menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Wajib Pajak atas kontribusi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada Tahun 2023.
"Selain upaya dari pihak internal, juga diperlukan peran aktif dari Wajib Pajak untuk mendukung dan mewujudkan sikap dan anti korupsi di Direktorat Jenderal Pajak," ucap Nyoman.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views