Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jateng II) melaksanakan edukasi perpajakan melalui siaran radio dengan tema CoreTax Administration System (CTAS) (Rabu, 31/1). Siaran ini dilaksanakan bekerja sama dengan Stasiun Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Surakarta.
Siaran langsung edukasi perpajakan ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB. Siaran radio ini merupakan salah satu kegiatan Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jateng II.
Siaran radio kali ini menghadirkan tim penyuluh Kanwil DJP Jateng II, Timon Pieter. Penyuluhan Pajak pada acara siaran radio ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak. Edukasi yang diberikan dalam kegiatan ini berupa perubahan sistem inti perpajakan yang modern.
Dalam siarannya, Timon menjelaskan mengenai CTAS yang merupakan sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis. Adapun manfaat dari CTAS untuk WP adalah layanan yang berkualitas, potensi sengketa berkurang, dan sistem yang terintegrasi. Manfaat untuk DJP sendiri adalah lebih kredibel dan dapat dipercaya, lebih akuntabel, dan kinerja instansi dapat meningkat.
Untuk persiapan menuju CTAS, WP dapat mempersiapkan beberapa hal yaitu melakukan pemadanan NIK-NPWP, mengikuti sosialisasi dan edukasi dari DJP, dan persiapan sistem bagi instansi yang terdampak. Apabila WP memiliki pertanyaan mengenai CTAS, WP dapat bertanya melalui website portal DJP https://pajak.go.id/. Kring Pajak 1500200, Twitter dan Instagram di @pajakjateng2, dan WhatsApp melalui nomor 08992500200
Siaran radio ini dilaksanakan setiap hari Rabu yang bertujuan untuk meningkatkan ruang gerak Kanwil DJP Jateng II dan menjangkau lebih banyak wajib pajak dalam upaya memberikan edukasi serta meningkatkan kesadaran perpajakan wajib pajak mengingat wilayah kerja Kanwil DJP Jateng II yang cukup luas.
Di akhir siaran, Timon Pieter memberikan pernyataan penutup dengan mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh membayar pajak dan menyatakan bahwa setiap pelayanan perpajakan tidak dipungut biaya apapun.
Pewarta: Muhamad Satya Abdul Aziz |
Kontributor Foto: Muhamad Satya Abdul Aziz |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views