Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja menghadiri kegiatan Press Release yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Buleleng bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Buleleng (Selasa, 12/12). Acara ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Rizal Syah Nyaman, SH., M.H., didampingi Kasi Pidsus Bambang Suparyanto, S.H., M.H., dan Kasi Intelijen Ida Bagus Alit Ambara Pidada, S.H., M.H..
Press Release ini juga diadakan untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) bertemakan “Paparan Upaya Peneyelamatan Keuangan Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Khusus” dengan menghadirkan uang sitaan yang berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dan pembayaran denda tindak pidana perpajakan dengan total nilai sebesar Rp2.219.755.068,- (dua miliar dua ratus sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam puluh delapan rupiah).
Kejaksaan Negeri Buleleng menghadirkan uang sitaan yang salah satunya berasal dari pembayaran denda perkara tindak pidana perpajakan atas nama terdakwa Komang Nunuk Sulasih, S.H., M.Kn. dengan nilai sebesar Rp1.457.784.414,- (satu miliar empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu empat ratus empat belas rupiah). Proses hukum tindak pidana perpajakan oleh Komang Nunuk Sulasih sendiri masih dalam tahap upaya hukum kasasi.
Pewarta:Kadek Jiwa Atmaja |
Kontributor Foto:Sindri Primandari |
Editor:Kadek Jiwa Atmaja |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 views