
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta menyepakati Memorandum of Understanding (MOU) Mal Pelayanan Publik (MPP) bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur di Hotel Royal Victoria Sangatta, Sangatta, Kab. Kutai Timur (Jumat, 24/11). Kesepakatan MoU ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman bersama kepala-kepala dinas pemerintahan Kabupaten Kutai Timur dan kepala-kepala instansi vertikal di Kota Sangatta secara terpisah.
Acara dibuka oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman sekaligus memberikan kata sambutan terkait pentingnya implementasi MPP di Kabupaten Kutai Timur.
“Dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik Kutai Timur, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah untuk mengurus keperluan administrasi di pemerintahan. Hal ini juga harus kita jadikan sebagai upaya memberikan pelayanan yang lebih prima dan menjangkau seluruh masyarakat di Kutai Timur,” jelas Bupati Kutai Timur selama memberikan kata sambutan nya.
Selain itu, Ardiansyah Sulaiman juga menekankan pentingnya peran setiap baik dinas pemerintahan maupun instansi vertikal untuk terus berkolaborasi membangun kesejahteraan Kutai Timur untuk tahun-tahun mendatang.
Penandatanganan MoU MPP menandai kesepakatan antar seluruh pihak yang hadir untuk berkolaborasi memberikan pelayanan publik yang lebih prima kepada masyarakat Kutai Timur, termasuk KP2KP Sangatta yang penandatangan MoUnya diwakili oleh Endah Purwaningsih selaku Kepala KP2KP Sangatta.
Melalui kesepakatan tersebut, KP2KP Sangatta menyatakan dukungan untuk pelaksanaan MPP Kutai Timur untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan perpajakan bagi masyarakat Kutai Timur.
- 8 views