
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Enrekang menerima kunjungan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Massenrempulu di Ruang Kelas Pajak KP2KP Enrekang (Jumat, 17/11).
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka diskusi singkat mengenai aspek perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas tenaga kesehatan. Aspek perpajakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16 Tahun 2016, dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010.
Kepala tim pemeriksa dari BPK Aan Subarkah mengutarakan bahwa KP2KP Enrekang perlu untuk mengadakan sosialisasi dengan RSUD Massenrempulu agar pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak perwakilan RSUD Massenrempulu juga menyatakan bahwa sosialisasi diperlukan agar pihak tenaga kesehatan termasuk dokter dapat mendapatkan informasi yang jelas serta mengetahui perhitungan atas pemotongan penghasilan mereka, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di kalangan tenaga kesehatan.
Kepala KP2KP Enrekang Sudirman menyatakan bahwa pihaknya akan bersinergi dan mengadakan sosialisasi dengan pihak RSUD Massenrempulu agar pelaksanaan pemotongan dan/atau pemungutan atas penghasilan tenaga kesehatan dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pihak kami akan selalu siap dalam menyediakan edukasi perpajakan khususnya dalam hal ini aspek perpajakan tenaga kesehatan atau tenaga ahli dokter, harapannya pemotongan atas penghasilan mereka dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sudirman.
Pada akhir pembahasan, kedua belah pihak berharap agar pertemuan ini dapat meningkatkan sinergi dan kerja sama antar pihak yang berkepentingan di masa yang akan datang.
Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Kontributor Foto: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views