Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai Hendrawan Agus Prihanto memberikan penyuluhan kepada salah satu Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di KP2KP Sinjai, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Jumat, 3/11).

SYH, seorang pelaku usaha jual beli sapi ternak, terdaftar sebagai wajib pajak sejak 2020. SYH belum melakukan pembayaran pajak pada tahun 2021 dan 2022. Hendrawan membantu menghitung penghasilan bruto yang didapatkan wajib pajak dalam dua tahun tersebut dan menghitungkan jumlah pajak yang akan dibayarkan.

“Kami telah melakukan pengecekan atas NPWP bapak. Di sini, bapak belum ada pembayaran di tahun 2021 dan 2022. Untuk tahun 2021 masih menggunakan tarif Pajak Penghasilan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018, yaitu tarif 0,5% dari omzet. Sedangkan untuk tahun pajak 2022 sudah menerapkan UU HPP”, jelas Hendrawan.

Hendrawan menjelaskan bahwa atas kegiatan usaha pada tahun 2021, seorang pelaku usaha membayar pajak sebesar 0,5% dari omzet yang diterimanya setiap bulan. Sedangkan untuk tarif yang berlaku pada tahun 2022, terdapat ketentuan terbaru terkait batasan penghasilan bruto bagi wajib pajak UMKM. Wajib Pajak UMKM dengan omzet di bawah atau sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, wajib pajak tersebut tidak dikenakan pajak. Ketentuan ini berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Setelah sepakat dengan hitungan omset dan jumlah pajak yang akan dibayarkan, Hendrawan kemudian membuatkan kode billing dan mengarahkan SYH untuk melakukan pembayaran pajak di kantor pos, bank persepsi, atau melalui mobile banking.

Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan penyuluhan yang diagendakan oleh KP2KP Sinjai dan dikhususkan bagi wajib pajak UMKM. Melalui kegiatan yang dilakukan secara tatap muka dan satu per satu (one on one) ini, diharapkan wajib pajak semakin patuh terhadap kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Hikmah Shabriani Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.