
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan penyitaan atas rekening efek penanggung pajak berinisial DU di Kustodian Sentral Efek Indonesia, Jakarta (Selasa, 5/12). Rekening efek tersebut sebelumnya telah diblokir untuk menghentikan pergerakan rekening dana nasabah yang masuk ke wajib pajak. Jumlah kepemilikan efek sebanyak 3.265.000 lembar tersebar di dua belas perusahaan.
DU adalah direktur PT S yang terdaftar di KPP Pratama Surakarta dan memiliki utang pajak sebesar Rp.1.142.712.118,00. Atas utang pajak tersebut, belum ada upaya pembayaran untuk melunasi. Kegiatan penyitaan atas aset milik Penanggung Pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Pasal 21 ayat (2) disebutkan bahwa KPP berhak melakukan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak, diantaranya uang tunai, logam mulia, perhiasan, surat berharga, piutang, harta kekayaan yang tersimpan pada LJK sektor perbankan dan sektor perasuransian, serta penyertaan modal pada perusahaan lain.
Kepala KPP Pratama Surakarta, Herry Wirawan, menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam kegiatan penyitaan kali ini.” Terima kasih kepada KPP Pratama Kebayoran Baru Satu dan Kustodian Sentral Efek Indonesia yang telah banyak membantu kantor kami melakukan penyitaan ini. Kegiatan ini utamanya adalah bentuk law enforcement agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Namun demikian kantor kami tetap mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya,” jelas Herry.
Penyitaan kali ini tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Penyitaan Nomor BA-00021/SITA/KPP.300104/2023 tanggal 5 Desember 2023. Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, jutaan lembar saham tersebut berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan.
“Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, lembar saham yang menjadi objek sita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu,” ungkap Kunto, JSPN KPP Pratama Surakarta.
Penyitaan atas kepemilikan efek yang dilakukan oleh KPP Pratama Surakarta ini adalah pertama kalinya dilakukan di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II dan menjadi yang kedua di Indonesia setelah KPP Pratama Balikpapan Timur melakukannya di tahun 2022.
Realiasi pengawasan kepatuhan material penagihan KPP Pratama Surakarta sampai dengan 5 Desember 2023 mencapai Rp10.109.441.395,00 atau 97,15% dari target sebesar Rp10.406.206.000,00
Pewarta: Candra Barata Putra Setyawan |
Kontributor Foto: Nikolaus Chrismas Ananda Pratama |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 views