
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo mengadakan kunjungan sekaligus penandatanganan kesepakatan bersama dengan Bupati Toraja Utara (Torut) di Kantor Bupati Torut (Kamis, 02/11). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala KPP Pratama Palopo Agung Pranoto Eko Putro beserta jajaran dan diterima oleh Bupati Torut Yohanis Bassang beserta jajaran dari Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
Penandatanganan dokumen kesepakatan bersama ini adalah bentuk tindak lanjut atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka penyelenggaraan layanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Toraja Utara. Dokumen ini sebelumnya telah ditandatangani dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Arridel Mindra untuk selanjutnya ditandatangani Bupati Torut Yohanis Bassang untuk menandai kesepakatan pembukaan layanan perpajakan di MPP Kabupaten Toraja Utara.
Di MPP Kabupaten Toraja Utara, KPP Pratama Palopo melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale memberikan beberapa layanan kepada wajib pajak seperti pendaftaran NPWP, aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), konsultasi pemenuhan kewajiban perpajakan, dan layanan perpajakan lainnya.
Dengan adanya layanan satu atap tersebut, masyarakat dapat sekaligus melakukan pengurusan berbagai jenis permohonan yang dibutuhkan termasuk layanan perpajakan di satu lokasi atau tempat yang sama. KPP Pratama Palopo berharap dapat semakin mendekatkan layanan DJP kepada masyarakat sehingga layanan dapat dilakukan dengan lebih cepat, tepat, dan mudah.
Pewarta: Andreas Prasetyo Nugroho |
Kontributor Foto: Jefri Febrianto |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 views