Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Pajak Sumut II) turut serta mengisi materi dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyuluhan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Tanjung Balai bertempat di Aula Raja Bahagia, Kota Tanjung Balai (Rabu, 15/11). Acara ini berlangsung selama dua hari sampai Kamis, 16 November 2023.

Materi dalam bimbingan teknis kali ini meliputi standar BPOM makanan, pendaftaran izin usahan melalui aplikasi OSS, kesehatan makanan dan lingkungan kerja, dan perpajakan. Tercatat sebanyak 38 pelaku UMKM Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) se Kota Tanjung Balai ikut dalam kegiatan bimbingan teknis ini.

Hadir dari Pajak Sumut II Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Krisman Purba dan Penyuluh Pajak Purnama Sari Saragih. Dalam sambutannya Krisman menekankan pentingnya memahami tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dengan benar bagi seluruh pelaku usaha termasuk juga bagi pelaku UMKM. Selanjutnya Purnama menyampaikan poin penting tentang ketentuan pelaksanaan kebajiban perpajakan khususnya bagi pelaku UMKM. “Meskipun sudah memiliki NPWP, wajib pajak industri rumah tangga tidak dikenakan pajak jika jumlah omzetnya dalam satu tahun belum melewati Rp.500 juta, meskipun demikian tetap berkewajiban untuk membuat dan menyampaikan SPT Tahunan setiap tahunnya,” tutur Purnama.

Bimbingan teknis perpajakan ini ditutup dengan pengisian kuisoner oleh peserta terkait pelaksanaan bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh tim dari Pajak Sumut II yang akan digunakan sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas pelaksanaan bimbingan teknis atau sosialisasi perpajakan di waktu yang akan datang.

 

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.