Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang melakukan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dilaksanakan di Kantor Camat Tebat Karai, Taba Saling, Kecamatan Tabat Karai, Kabupaten Kepahiang (Jumat,10/3).
Kepala KP2KP Kepahiang Syafril Arifin dalam sambutannya mengimbau wajib pajak di wilayah Tebat Karai untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2023 serta melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Selain asistensi pelaporan SPT Tahunan, dilakukan juga diskusi serta konsultasi terkait perpajakan.
Pewarta: Triara Adinda Sania Putri |
Kontributor Foto: Muhamad Fathur Choiril Linardi |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 3 views