
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malinau mengadakan kegiatan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang dihadiri 40 peserta perwakilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwalu) seluruh Kabupaten Malinau di Malinau (Jum’at, 24/3).
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Wiwin Mardjiyati selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanjung Redeb. Dalam sambutannya, Wiwin menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk edukasi sekaligus sarana komunikasi kepada wajib pajak di wilayah kerja Kabupaten Malinau, khususnya kepada Panwaslu yang mengelola dana dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Setelah kegiatan dibuka, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari narasumber yaitu Irvan Ugaharisto Selladepa selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tanjung Redeb dan Yudhan Wahyu Illahi selaku Pelaksana KP2KP Malinau.
Dalam paparannya, Irvan menyampaikan hak dan kewajiban perpajakan atas transaksi yang bersumber dari penggunaan dana. Dalam penyampaian materi edukasi, dijelaskan secara detail mengenai contoh-contoh transaksi penggunaan dana dan bagaimana aspek perpajakannya. Lebih lanjut, dilaksanakan juga sesi tanya jawab yang dipimpin oleh Yudhan yang membahas mengenai kesulitan-kesulitan dan kasus-kasus perpajakan yang sering dialami oleh peserta dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pada akhir kegiatan, Wiwin mengingatkan kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini agar tidak perlu ragu untuk selalu melakukan konsultasi ke petugas pajak, apabila dalam pengelolaan dana terjadi permasalahan aspek perpajakan.
Dengan diadakannya kegiatan edukasi ini, Wiwin berharap seluruh Panwaslu di Kabupaten Malinau dapat memiliki satu pemahaman yang sama terkait kewajiban perpajakan, khususnya terkait penggunaan dana dan aspek perpajakannya sehingga ke depannya tidak ada permasalahan yang timbul terkait kewajiban perpajakan.
Pewarta: Yudhan Wahyu Illahi |
Kontributor Foto:Yudhan Wahyu Illahi |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 views