Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melaksanakan pekan simpatik di jalan Jend. Sukawati, Kabupaten Pinrang (Jumat, 24/3). KP2KP Pinrang menyosialisasikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan membagikan takjil di bulan Ramadhan ini. 

Akhmad Reiza Herbowo, Kepala KP2KP Pinrang, menilai kegiatan pekan simpatik ini dapat bermanfaat bagi wajib pajak. “Pekan simpatik menjadi sarana untuk mengingatkan wajib pajak untuk melapor SPT Tahunan, mengingat batas pelaporan adalah 31 Maret dan akan ada denda apabila wajib pajak terlambat menyampaikan pelaporan SPT nya,” jelas Reiza.  

Kegiatan dimulai setelah jam pelayanan berakhir di bulan Ramadaan, yaitu pukul 15.00 WITA. Kresna, salah seorang pelaksana KP2KP Pinrang, membagikan selembaran pelaporan SPT Tahunan serta takjil kepada masyarakat yang lewat. Beberapa masyarakat mengaku masih belum melaporkan SPT Tahunannya dan meminta asistensi petugas terkait pelaporan SPT Tahunan.  

Udin, seorang wajib pajak, mengaku terbantu dengan adanya pekan simpatik. “Saya belum terlalu mengerti dan juga bingung harus mengambil bukti potong di mana,” ujar Udin 

Selain mengingatkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum akhir bulan Maret, Kresna juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui akun djponline. “NPWP akan dihapuskan per 1 Januari 2024 dan diganti menggunakan NIK,” jelas Kresna.  

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Suriya Nisba Sudjadi
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.