
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mendapat kunjungan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pohuwato di Marisa (Senin, 20/3). Kedatangan puluhan calon PPPK ini untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Jadi kami kemari ingin mendapatkan kartu NPWP yang merupakan persyaratan bagi kami agar dapat dilantik menjadi PPPK,” jawab salah seorang wajib pajak.
Untuk mendapatkan NPWP, wajib pajak tidak harus datang ke kantor pajak. Pendaftaran NPWP sekarang sepenuhnya dilakukan secara daring melalui laman web pajak.go.id. Seluruh wajib pajak dapat mengakses laman tersebut di mana saja dan kapan saja. Untuk calon Wajib Pajak Orang Pribadi, persyaratan yang harus dipenuhi cukup dengan menyiapkan data diri dasar seperti nomor KTP, nomor Kartu Keluarga, nomor telepon, dan surel. Untuk wanita yang menghendaki kewajiban perpajakan terpisah dari suami, syarat tersebut ditambah dengan hasil pindai NPWP suami, hasil pindai akta perkawinan, dan surat pernyataan bermeterai yang menghendaki pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
Wajib pajak dapat memiliki NPWP setelah syarat subjektif dan objektif terpenuhi. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), apabila berusia lebih dari 18 tahun dan telah memiliki penghasilan, maka telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sehingga bisa mendapatkan NPWP.
Pewarta: Arkian Nanda Baktiar |
Kontributor Foto: Sapdho Wibowo |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 129 views