
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan kunjungan ke wajib pajak yang memiliki usaha apotek yang berlokasi di Jalan Gunung Salak Selatan, Kota Denpasar Barat (Selasa, 10/10). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).
I Gede Suarmika dan K Yerma Gresia Account Representative Seksi Pengawasan IV, mengumpulkan data wajib pajak dengan menggunakan metode wawancara, pengecekan dokumen, pemotretan harta dan aset, serta penandaan (tagging) pada lokasi tempat usaha. Selain hal tersebut, mereka juga menyampaikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan dengan mengedepankan perubahan perilaku pembayaran dan pelaporan pajak.
Suarmika menjelaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Januari 2022, terdapat beberapa ketentuan baru terkait batas penghasilan bruto atau omzet wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tidak dikenai pajak. Apabila wajib pajak memiliki omzet selama satu tahun kurang dari atau sama dengan Rp500 juta, maka wajib pajak UMKM tidak perlu membayar PPh Final dengan tarif 0,5%.
“Seperti diketahui bahwa meskipun mulai tahun 2022 tidak dilakukan penyetoran atas PPh Final 0,5%, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan yang batas akhir pelaporannya pada 31 Maret setiap tahun. Pelaporannya dapat berupa pencatatan atas omzet tiap bulan dari usaha apotek,” jelas Suarmika lebih lanjut..
Yerma menambahkan, jika wajib pajak dengan omzet satu tahun di atas Rp4.8 miliar agar mengajukan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Di akhir kunjungan kembali mereka menyatakan bahwa wajib pajak dapat berkonsultasi di KPP jika menemukan permasalahan terkait perpajakan. Layanan helpdesk dibuka setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 8 pagi sampai dengan 4 sore. Seluruh pelayanan yang diberikan KPP Pratama Denpasar Barat tidak dipungut biaya.
Pewarta: Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto:K. Yerma Gresia |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 38 views