
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tamansari melaksanakan edukasi perpajakan kepada wajib pajak dengan tema Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 66 tahun 2023 (PMK 66/2023) melalui live Instagram @pajaktamansari bertempat di Ruang Studio KPP Pratama Jakarta Tamansari, Tamansari, Jakarta Barat (Kamis, 21/9).
Narasumber live Instagram tersebut adalah Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tamansari Divanda Eka Putera dan Dafit Khoirul Rusda. Divanda dan Dafit membahas tentang latar belakang peraturan PMK 66/2023, perbedaan natura dan kenikmatan, pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan bagi pemberi kerja, natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, serta tata cara penilaian dan penghitungan serta pelaporan di Surat Pemberitahuan.
“Dengan PMK 66 tahun 2023 ini, Kawan Pajak jangan takut, ya, karena apa yang dimuat di dalam peraturan ini seperti penilaian dan penghitungan natura diterapkan secara adil, semua lapisan dikenakan dan ada yang tidak dikenakan sesuai dengan ketentuan, jadi selama berbasis dengan aturan tidak perlu takut,” jelas Divanda.
Dafit mengatakan bahwa ia berharap wajib pajak dapat memahami PMK 66/2023. "Bagi wajib pajak yang tidak sempat mengikuti live Instagram tersebut, wajib pajak dapat menyaksikan rekaman live Instagram terkait PMK 66/2023 tersebut melalui posting-an akun Instagram resmi KPP Pratama Jakarta Tamansari @pajaktamansari," tutup Dafit.
Pewarta: Fitria Dwi Kurniawati |
Kontributor Foto: Dafit Khoirul Rusda |
Editor: Divanda Eka Putera |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views