
Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang mengunjungi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (DPRD Kepri) di Pulau Dompak, Kota Tanjung Pinang (Senin, 18/9). Kunjungan ini dalam rangka diseminasi kepada bendahara dan staf keuangan di lingkungan DPRD Kepri mengenai tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan bagi ketua dan anggota DPRD.
“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai upaya menyamakan persepsi terkait kewajiban pajak yang harus dipotong atas penghasilan jajaran ketua dan anggota DPRD,” terang Kepala Seksi Pelayanan Ariyadi saat menyampaikan sambutan. Selanjutnya, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Dewan Jhon A. Barus dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kesediaan KPP Pratama Tanjung Pinang untuk kembali menyampaikan edukasi perpajakan di lingkungan DPRD Kepri. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan pada Mei 2023 silam.
Diseminasi disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak Syukrunaddawami dan Pelaksana Andrean Rifaldo. “Ketua dan anggota DPRD tidak termasuk sebagai pejabat negara yang statutanya diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Oleh karena itu, pemotongan Pajak Penghasilannya tidak dilakukan secara final, melainkan berdasarkan tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi,” ujar Syukrunaddawami menerangkan subtansi pengenaan tarif pajaknya.
Syukrunaddawami menerangkan tarif PPh yang berlaku untuk penghasilan kena pajak terdapat 5 lapisan yaitu: sampai dengan Rp60 juta sebesar 5%, di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta sebesar 15%, di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta sebesar 25%, di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30%, dan di atas Rp5 miliar sebesar 35%. “Penghasilan lebih tinggi dikenai pajak lebih tinggi sesuai dengan prinsip gotong royong, yang mampu membayar lebih besar,” tambahnya.
Pewarta: Andrean Rifaldo |
Kontributor Foto: Andrean Rifaldo |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*) Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 34 views