Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I menggelar audiensi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat di Gedung Keuangan Negara Bandung, Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung, (Senin, 18/9).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam memberikan layanan kepada masyarakat terutama terkait dengan pajak dan Perseroan Perseorangan. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kedatangan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat R. Andika Prasetya bersama jajaran.

“Semoga kegiatan silaturahmi ini makin mempererat sinergi dan kolaborasi antara Kanwil DJP Jawa Barat I dan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat yang telah terjalin baik selama ini,” ungkapnya.

Turut hadir dalam audiensi tersebut Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Denny Surya Sentosa; Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan (KBP) Junanda, dan Penyuluh  Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan. Dari pihak Kanwil Kemenkumham hadir Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum Andi Taletting Langi, Kadiv Administrasi Anggiat Ferdinan, Kadiv Premasyarakatan Kusnali, Kadiv Keimigrasian Yayan Indriana, serta Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna.

Dalam kesempatan itu, Andika bersama jajarannya mengenalkan instansi Kemenkumham Jabar beserta layanan-layanan masyarakat yang ada di Kemenkumham Jabar saat ini.

Selepas audiensi oleh para pimpinan tinggi Kanwil Kemenkumham Jabar dan Kanwil DJP Jabar I, kegiatan dilanjutkan dengan rapat oleh Kabid Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna dan jajarannya bersama pejabat DJP Jabar I membahas lebih dalam mengenai rencana sosialisasi bersama tentang aspek hukum dan perpajakan perusahaan perseorangan.

Pewarta: Fanzi SF
Kontributor Foto: Fikri Mediyanto
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.