Dua Puluh Bendahara Satuan Kerja (Satker) pada Kepolisian Daerah (Polda) DIY mengikuti kegiatan kelas pajak dan serentak melaporkan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah di Ruang Bima Lantai 2 Gedung Kanwil DJP DIY Jalan Ring Road Utara Nomor 10, Maguwoharjo, Depok, Sleman (Rabu, 13/9).
Kegiatan ini merupakan kelas pajak lanjutan bagi Bendahara di lingkungan Polda DIY. Dalam kelas pajak ini bendahara langsung praktik dengan melaporkan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah menggunakan laptop masing-masing dan menggunakan jaringan wifi yang sudah disediakan Kanwil DJP DIY.
Penyampaian materi sekaligus memandu praktik input, posting, dan kirim bukti potong di SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah dilaksanakan secara lugas oleh Penyuluh Pajak Darmini Setyo Pinurbo dan Firstiyana Amin Ningno terutama kewajiban pemotongan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tahun 2023.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP DIY berharap agar bendahara di lingkungan Polda DIY selalu melaporkan kewajiban SPT Masa Unifikasi dengan benar, lengkap, dan tepat waktu.
Pewarta: Firstiyana Amin Ningno |
Kontributor Foto: Eko Susanto |
Editor:Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 views