Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 kepada 41 pedagang emas perhiasan se-Kabupaten Tasikmalaya (Rabu, 30/8) di Rumah Makan Hj. Otjoh, Jalan Raya Mangin, Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Acara dibuka dengan sambutan Kepala KPP Tasikmalaya Adriana Hermawati Koraag. Adriana menyampaikan terima kasih kepada Asep Sofyan selaku Ketua Persatuan Pedagang Toko Emas Pasar Singaparna (Permasi) Kabupaten Tasikmalaya dan para pedagang emas yang telah hadir. Adriana berharap dengan adanya sosialisasi ini, peserta bisa memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Senada dengan Adriana, Asep juga menyambut baik kegiatan sosialisasi dan berharap para pedagang emas di Kabupaten Tasikmalaya bisa menjalankan aturan yang baru ini.
Penyuluh Pajak Danial Indrayana menyampaikan materi terkait PMK-48/PMK.03/2023 yang merupakan peraturan terbaru terkait kewajiban perpajakan pedagang emas.
Pewarta: Tsabita Hasna Khairany |
Kontributor Foto: Muhamad Nurfaizi |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views