Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang memberikan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/ atau Kenikmatan untuk memenuhi permintaaan dari PT Kaltim Industrial Estate (KIE) di Kota Bontang (Selasa, 15/8).

Sosialisasi natura ini dimulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA. Sosialisasi dibuka di Meeting Room PT Kaltim Industrial Estate. Sosialisasi ini memberikan edukasi dan pengetahuan perpajakan kepada pegawai PT Kaltim Industrial Estate.

"Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan edukasi dan pengetahuan wajib pajak terutama tentang PMK-66 Tahun 2023 tentang Natura dan Kenikmatan," ujar Eko Handayanto

Pewarta: Raditya Rachmat Wahyudi
Kontributor Foto: Raditya Rachmat Wahyudi
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.