
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang memberikan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/ Atau Kenikmatan untuk memenuhi permintaaan dari PT Kaltim Industrial Estate (KIE) di Kota Bontang (Selasa, 15/8).
Sosialisasi natura ini dimulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA. Sosialisasi dibuka di Meeting Room PT Kaltim Industrial Estate. Melalui sosialisasi ini, KPP Pratama Bontang memberikan edukasi dan pengetahuan perpajakan kepada
KPP Pratama Bontang menugaskan Eko Handayanto, Nanang Maulana, Riza Teguh Kurniawan, dan Raditya Rachmat Wahyudi untuk memberikan edukasi kepada PT Kaltim Industrial Estate.
Tim KPP Bontang memberikan penjelasan berbagai informasi tentang PMK Nomor 66 Tahun 2023 seperti apa itu natura, apa saja yang termasuk dalam natura atau kenikmatan, jenis-jenis natura serta batasan dalam natura yang dapat diberikan kepada pegawai.
"Kami dari KPP Pratama Bontang berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan edukasi dan pengetahuan wajib pajak terutama PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Natura dan Kenikmatan," ujar Eko Handayanto.
Pewarta: Raditya Rachmat Wahyudi |
Kontributor Foto: Raditya Rachmat Wahyudi |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views