Pada hari ini, Kamis 17 Maret 2011 Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Agus Wuryantoro memberikan konferensi pers atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai oleh Henny Tarigan SH. MH pada tanggal 16 Maret 2011 yang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Pengusaha Subandi Budiman alias Aban dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 1 Milyar.