Tanggal Disahkan
Tanggal Efektif

 

AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES

FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME

Article 1
PERSONAL SCOPE

            This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.

Article 2
TAXES COVERED

  1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed on behalf of a Contracting State, or its political subdivisions or local authorities irrespective of the manner in which they are levied

  2. There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed on total income, or on elements of income, including taxes on gains from alienation of movable or immovable property.

  3. The existing taxes to which this Agreement shall apply [are]:

    (a)

    in the case of Indonesia :
    the income tax imposed under the Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Law No. 7 of 1983 as amended) (income tax laws)
    (hereinafter referred to as Indonesian tax);

    (b)

    in the case of the United Arab Emirates :
    income tax, corporation tax
    (hereinafter referred to as U.A.E. tax).

  4. This Agreement shall also apply to any identical or substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of this Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes referred to in paragraph 2. The competent authorities of the Contracting States shall notify each other of any substantial changes which are made in their respective taxation laws within a reasonable period of time after such changes.

Article 3
GENERAL DEFINITION

  1. For the purpose of this Agreement, unless the context otherwise requires :

    (a)

    the terms a "Contracting State" and "the other Contracting State" mean, as the context requires, the United Arab Emirates of the Republic of Indonesia;

    (b)

    the term "Indonesia" comprises the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws and the adjacent areas over which the Republic of Indonesia has sovereignty, sovereign rights or jurisdiction in accordance with the provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982;

    (c)

    the term "United Arab Emirates", means the United Arab Emirates and, when used in [the] geographical sense, means its territory, including islands, territorial sea, and any other area in the sea or in the air within which the United Arab Emirates exercises under its law and in conformity with international law, sovereign rights or its jurisdiction;

    (d)

    the term "tax" means U.A.E. tax or Indonesian tax as the context requires;

    (e)

    the term "person" includes an individual, a company, or any other body of persons;

    (f)

    the term "company" means any body corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;

    (g)

    the terms "enterprise of a Contracting State" and "enterprise of the other Contracting State" mean, respectively, an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;

    (h)

    the term "national" means all individuals possessing the nationality of a Contracting State and all legal persons, partnerships and associations deriving their status as such from the law in force in a Contracting State.

  2. The term "international traffic" means any transport by ships or aircraft operated by an enterprise of a Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting State.

  3. The term "competent authority" means :

    (i)

    in case of the Republic Indonesia, the Minister of Finance or his authorised representative; and

    (ii)

    in the case of U.A.E., the Minister of Finance and Industry or his authorised representative.

  4. In the application of this Agreement by either of the Contracting States, any term not defined therein shall -- unless the context otherwise requires -- have the meaning which it has under the laws of that State concerning the taxes to which the Agreement applies.

Article 4
RESIDENT

  1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of a Contracting State" means a person who, under the laws of that State, is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of management or any other criterion of a similar nature.

  2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is deemed to be a resident of both Contracting States, then his status shall be defined as follows:

    (i)

    he shall be deemed to be a resident of the State in which he has a permanent home available to him. If he has a permanent home available to him in both Contracting States, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State with which his personal and economic relations are closer (centre of vital interests);

    (ii)

    if the Contracting State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he does not have a permanent home available to him in either Contracting State, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State in which he has an habitual abode;

    (iii)

    if he has an habitual abode in both Contracting States or in neither of them, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State of which he is a national;

    (iv)

    if he is a national of both Contracting States or of neither of them, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement.

  3. Where by reason of the provisions of paragraph one a person other than an individual is a resident of both Contracting States then it shall be deemed to be a resident of the State in which its place of effective management is situated.

Article 5
PERMANENT ESTABLISHMENT

  1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place of business in which the business of an enterprise is wholly or partly carried on.

  2. The term "permanent establishment" shall include specifically:

    (a) a place of management;
    (b) a branch;
    (c) an office;
    (d) a factory;
    (e) a workshop;
    (f)

    a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of extraction of natural resources, drilling or working ships used for exploration and exploitation of natural resources;

    (g) a farm or plantation.
  3. The term "permanent establishment" likewise encompasses:

    (a)

    a  building site, a construction, assembly or installation project or supervisory activities in connection therewith, but only where such site, project or activities continue for a period of more than six months;

    (b) the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise of a Contracting State through employees or other personnel in the other Contracting State, provided that such activities continue for the same project or a connected project for a period or periods aggregating more than six months.
  4. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 to 3, the term "permanent establishment shall be deemed not to include:

    (a)

    the use of facilities solely for the purpose of storage, display of goods or merchandise belonging to the enterprise;

    (b)

    the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display;

    (c)

    the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise;

    (d)

    the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise, or for collecting information, for the enterprise;

    (e)

    the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other activity of a preparatory or auxiliary character;

    (f)

    the sale of goods or merchandise belonging to the enterprise displayed in the frame of an occasional temporary [fair] or exhibition after the closing of the said [fair] or exhibition; provided that involving parties or companies fulfil all requirements in either Contracting State.

  5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, a person acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the other Contracting State -- other than an agent of an independent status to whom paragraph 6 applies -- shall be deemed to be a permanent establishment in the first-mentioned State if:

    (a)

    he has in the first-mentioned State a general authority to negotiate and conclude contracts for or on behalf of such enterprise, or

    (b)

    he maintains in the first-mentioned State a stock of goods or merchandise from which he regularly sells goods or merchandise for or on behalf of such enterprise.

  6. A broker, a commission agent or other agent of genuinely independent status who merely acts as an intermediary between an enterprise of one of the Contracting States and a prospective customer in the other Contracting State shall not be deemed to be a permanent establishment in that other Contracting State provided that such persons are acting in the ordinary course of their business. However, when the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of that enterprise, he will not be considered an agent of an independent status within the meaning of this paragraph.

  7. The fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting State or which carries on business in that other State (whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute either a company or a permanent establishment of the other.

Article 6
INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY

  1. Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.

  2. The term "immovable property" shall have the meaning which it has under the laws of the Contracting State in which the property in question is situated. The term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law respecting landed property apply, buildings, usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration for the working of, or the right of work, mineral deposits, sources and other natural resources; ships and aircraft shall not be regarded as immovable property.

  3. The provisions of paragraph 1 shall apply to income derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable property.

  4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the income from immovable property of an enterprise and to income from immovable property used for the performance of independent personal services.

Article 7
BUSINESS PROFITS

  1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall only be taxable in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to:

    (a)

    that permanent establishment;

    (b)

    sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent establishment; or

    (c)

    other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through that permanent establishment.

  2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment.

  3. In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of the permanent establishment, including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere. This provision is applicable irrespective of the limitation provided by the internal laws.

  4. Insofar as it has been customary in a Contracting State to determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various parts, nothing in this Article shall preclude that Contracting State from determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be customary; the methods of apportionment adopted shall, however, be such that the result shall be in accordance with the principles contained in this Article.

  5. No profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the mere purchase by the permanent establishment of goods or merchandise for the enterprise.

  6. For the purpose of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is a good and sufficient reason to the contrary.

  7. Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article.

Article 8
SHIPPING AND AIR TRANSPORT

  1. Notwithstanding the provision of paragraph 1 of Article 7, profits derived by an enterprise of a Contracting State from the operation of ships or aircraft in international traffic in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned Contracting State.

  2. For the purpose of this Article profits from the operation of ships or aircraft in international traffic shall include:

    (a)

    profits derived occasionally from the rental on a bareboat basis of ships or aircraft used in international traffic;

    (b)

    profits derived from the use or rental of containers, if such profits are supplementary or incidental to the profits to which the provisions of paragraph 1 apply;

    (c)

    interest on funds directly connected with such operation.

  3. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall also apply to profits from the participation in a pool, a joint business or an international operating agency

Article 9
ASSOCIATED ENTERPRISES

  1. Where :

    (a)

    an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State; or

    (b) the same persons participated directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,      
    and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.
  2. Where a Contracting State includes in the profits of an enterprise of that State, and taxes accordingly, profits on which an enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other State and the profits so included are profits which would have accrued to the enterprise of the first-mentioned State if the conditions made between the two enterprises had been those which would have been made between independent enterprises, then that other State shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those profits. In determining such adjustment, due regard shall be paid to the other provisions of this Agreement and the competent authorities of the Contracting States shall if necessary consult each other.

  3. A Contracting State shall not change the profits of an enterprise in the circumstances referred to in paragraph 2 after the expiry of the time limits provided in its tax laws.

Article 10
DIVIDENDS

  1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.

  2. However such dividends may also be taxed in the Contracting State in which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that State; but if the recipient is the beneficial owner of the dividend, the tax so charged shall not exceed 10% (ten percent) of the gross amount of the dividends.

  3. The provisions of paragraph 2 shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the dividends are paid with due consideration to the law for foreign investment in either of the Contracting States

  4. The term "dividends" as used in this Article means income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders' shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.

  5. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, through a permanent establishment or fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or 14 shall apply.

  6. Where a company which is a resident of a Contracting State derives profits or income from the other Contracting State, that other State may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with a permanent establishment or fixed base situated in that other State, nor subject the company's undistributed profits to a tax on the company's undistributed profits, even of the dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in such other State.

  7. Notwithstanding any other provisions of this Agreement, where a company which is a resident of a Contracting State has a permanent establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 5% (five percent) of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in that other State.

Article 11
INTEREST

  1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.

  2. However, such interest may be taxed in the Contracting State in which it arises and according to the law of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the interest, the tax so charged shall not exceed 5% (five percent) of the gross amount of the interest.

  3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest arising in a Contracting State and derived by the Government of the other Contracting State including local authorities thereof, a political subdivision, the Central Bank or any financial institution controlled by that Government, or interest derived on loans guaranteed by that Government, shall be exempt from tax in the first-mentioned State.

  4. The term "interest" as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by a mortgage, and whether or not carrying a right to participate in the debtor's profits, and in particular, income from government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures. Penalty charges for late payments shall not be regarded as interest for the purpose of this Article.

  5. The provisions of paragraph 1 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment or fixed base situated therein, or the person that performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid effectively connected with such permanent establishment or fixed base, in such case the provisions of Article 7 and Article 15, as the case may be, shall apply. [sic]

  6. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is the Government of that State, a political subdivision, a local authority thereof, or a resident of that State. Where, however, the person paying the interest, whether he is resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent establishment or fixed base then such interest shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is situated.

  7. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being given to the other provisions of this Agreement.

Article 12
ROYALTIES

  1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State shall be taxed in that other State.

  2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties then the tax so charged shall not exceed 5% (five percent) of the gross amount of such royalties.

  3. The term "royalties" as used in this Article means payment of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use any copyright of literary, artistic, or scientific work including cinematograph films, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process or for the use of, or the right to use, industrial, commercial, or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience but the term royalties does not include payment in respect of the operation of mines or quarries or exploitation of natural resources or related activities.

  4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the royalties arise, through a permanent establishment located therein or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein and the right or property in respect of which the royalties are paid is directly connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Articles 7 or 14, as the case may, be shall apply.

  5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority thereof or a resident of that State. Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the liability to pay the royalties was incurred, and such royalties are borne by such permanent establishment or fixed base then such royalties shall be deemed to arise in the Contracting State in which the permanent establishment or a fixed base is situated.

  6. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the royalties, having regard to the use, right or information for which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being given to the other provisions of this Agreement.

Article 13
GAINS FROM THE ALIENATION OF PROPERTY

  1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of immovable property, as defined in paragraph 2 of Article 6, and situated in the other Contracting State may be taxed in the Contracting State in which such property is situated

  2. Gains from the alienation of movable property forming part of the business property of a permanent establishment or a fixed base which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State or of movable property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State for the purpose of performing independent personal services, including such gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or together with the whole enterprise) or of such a fixed base, may be taxed in that other State.

  3. Gains from the alienation of ships or aircraft operated in international traffic and movable property pertaining to the operation of such ships or aircraft shall be taxable only in the Contracting State where the enterprise is a resident.

  4. Gains from the alienation of any property other than that referred to in paragraphs 1 to 3 shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is a resident.

Article 14
INDEPENDENT PERSONAL SERVICES

  1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect of professional services or other independent activities of a similar character may be taxed by that Contracting State, unless he has a fixed base regularly available to him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities; if he has such a fixed base the income may be taxed in the other Contracting State, but only as much as is attributable to that fixed base.

  2. The term "professional services" includes especially independent scientific, literary and artistic education or teaching activities as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers, architects, accountants and dentists.

Article 15
DEPENDENT PERSONAL SERVICES

  1. Subject to the provisions of Articles 19, 20, 21, salaries, wages and other similar remuneration derived by resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State.

  2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State:

    (a)

    the recipient is present in the other Contracting State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in the fiscal year concerned, and

    (b)

    the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is not a resident of the other Contracting State, and

    (c)

    the remuneration is not borne by a permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other Contracting State.

  3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international traffic shall be taxed only in that Contracting State.

Article 16
TEACHERS AND RESEARCHERS

An individual who is a resident of a Contracting State immediately before making a visit to the other Contracting State and who, at the invitation of any university, college, school or other similar educational institution or scientific research institution visits that other State for a period not exceeding three years solely for the purpose of teaching or research or both at such educational institution or scientific research institution shall be exempted from tax for a period not exceeding three years in that other State on any remuneration for such teaching or research which is subject to tax in the first-mentioned State.

Article 17
STUDENTS AND TRAINEES

  1. A student or business apprentice who, immediately before visiting a Contracting State, is or was a resident of the other Contracting State and who is present in the first-mentioned Contracting State for the purpose of his education or training shall be exempt from tax in that first-mentioned Contracting State on:

    (a)

    payments made to him by persons residing outside that first- mentioned Contracting State for the purpose of his maintenance, education or training; and

    (b)

    remuneration from employment in that first-mentioned Contracting State, provided that such employment being a full time employment lasts not more than 183 days in the years of assessment.

  2. An individual who, immediately before visiting a Contracting State is or was a resident of the other Contracting State and who is temporarily present in the first-mentioned State primarily for the purpose of study, research or training as a recipient of a grant, allowance or award from a scientific, educational, religious or charitable organization or under a technical assistance programme entered into by the Government of a Contracting State shall, from the date of his arrival in the first-mentioned State in connection with that visit, be exempt from tax in the State, for a period not exceeding the period of the grant.

Article 18
ARTISTES AND ATHLETES

  1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income derived by a resident of a Contracting State as a public entertainer, such as a theatre, motion picture, radio or television artist, or a musician, or as an athlete, from his personal activities as such exercised in the other Contracting State, may be taxed in that other State in which these activities are performed.

  2. Where income in respect of personal activities exercised by an entertainer or an athlete in his capacity as such accrues not to the entertainer or athlete himself but to another person, that income may, notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the Contracting State in which the activities of the entertainer or athlete are exercised

  3. Income derived from such activities performed within the framework of cultural agreements concluded between the Contracting States are reciprocally exempted from tax only if such activities are sponsored by the Government of a Contracting State or activities financed by public funds and charges which are of non-profitable character or function and the activities are not carried out for the purpose of profits.

Article 19
DIRECTORS' FEES

Directors' fees and similar payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of directors of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

Article 20
PENSIONS AND ANNUITIES

  1. Subject to the provision of paragraph 2 of Article 21 pensions, annuities and other similar remuneration paid to the resident of a Contracting State in consideration of past employment shall be taxable only in that State.

  2. The term pensions, annuities and other similar remuneration as used in this Article means periodic payments made after retirement in consideration of past employment or by way of the compensation for injuries received in connection with past employment.

Article 21
GOVERNMENT SERVICES

1. (a)

Remuneration, other than a pension, paid by a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof, to an individual in respect of services rendered to that State or subdivision or local authority shall be taxable only in that State.

(b)

However, such remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if the services are rendered in that State, and the individual is a resident of that State who:

(i)

is a national of that State; or

(ii)

did not become a resident of that State solely for the purpose of rendering the services.

2. (a)

Any pension paid by, or out of funds created by, a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that State or subdivision or local authority shall be taxable only in that State.

(b)

However, such pension shall be taxable only in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a national of, that State.

3.

The provisions of Articles 15, 19 and 20 shall apply to remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with a business carried on by a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof.

Article 22
OTHER INCOME

  1. Items of income of a resident of a Contracting State, wherever arising, which are not expressly dealt with in the foregoing Articles of this Agreement, shall be taxable only in that State.

  2. The provisions of paragraph 1 shall not apply to income, derived by a resident of a Contracting State, if this resident carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the income is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.

Article 23
METHODS OF ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION

  1. The laws in force in either of the Contracting States shall continue to govern the taxation of income in the respective Contracting States.

  2. Where a resident of a Contracting State derives income from the other Contracting State, the amount of tax on that income payable in that other Contracting State in accordance with the provisions of this Agreement, may be credited against the tax levied in the first- mentioned Contracting State imposed on that resident. The amount of credit, however, shall not exceed the amount of the tax on the first-mentioned Contracting State on that income computed in accordance with its taxation laws and regulations.

Article 24
NON-DISCRIMINATION

  1. The nationals of a Contracting State shall not be subjected in the other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than that which the nationals of the other State in the same circumstances are or may be subjected.

  2. The taxation or relief of taxation on a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less favourably levied in that other Contracting State than the taxation levied on enterprise of that other State carrying on the same activities in the same circumstances and under the same methods.

3.

(a)

This Article shall not be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation purposes on account of civil status or family responsibility or otherwise which it grants to its own residents.

(b)

Nothing in this Article shall be construed as imposing a legal obligation on a Contracting State to extend to the residents of the other Contracting State, the benefit of any treatment, preference or privilege which may be accorded to any other State or its residents by virtue of the formation of a customs union, economic union, a free trade area or by virtue of any regional or sub-regional arrangement relating wholly or mainly to taxation, to which the first-mentioned State may be a party pursuant to the practice of either Contracting State.

  1. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more residents of the other Contracting State shall not be subjected in the first-mentioned Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than that taxation to which other similar enterprises of the first-mentioned State are subjected.

  2. In this Article the term "taxation" means taxes which are the subject of this Agreement.

Article 25
MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE

  1. Where a resident of a Contracting State considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions of this Agreement, [he] may, without prejudice to the remedies provided by the national laws of those States, address to the competent authority of the Contracting State of which he is a resident an application in writing stating the grounds for claiming the revision of such taxation. To be admissible, the said application must be submitted within two years from the first notification of the action resulting in taxation not in accordance with this Agreement.

  2. The competent authority of the Contracting State shall endeavour, if the objection appears to it to be justified and if it is not by itself able to arrive at an appropriate solution, to resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other Contracting State, with a view to the avoidance of taxation not in accordance with this Agreement.

  3. The competent authorities of the Contracting States shall endeavour to resolve by mutual Agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or application of this Agreement. They may also consult together for elimination of double taxation in cases not provided for in this Agreement.

  4. The competent authorities of the Contracting States shall when necessary communicate with other directly for the purpose of applying this Agreement and reaching an agreement in the sense of the preceding paragraphs.

Article 26
EXCHANGE OF INFORMATION

  1. The competent authorities of the Contracting States shall exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of this Agreement. Any information so exchanged by a Contracting State shall be treated as secret in the same manner as information obtained under the domestic laws of that State and shall be disclosed only to persons or authorities (including courts and administrative bodies) involved in the assessment or collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the determination of appeals in relation to, the taxes covered by this Agreement. Such persons or authorities shall use the information only for such purposes. They may disclose the information in public court proceedings or in judicial decisions.

  2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so as to impose on one of the Contracting States the obligations:

    (a)

    to carry out administrative measures at variance with the laws or the administrative practice of that or of the other Contracting State;

    (b)

    to supply information which are not obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that or of the other Contracting State;

    (c)

    to supply information which would disclose any industrial, commercial or professional secret or trade process, or information, the disclosure of which would be contrary to public policy or public order.

Article 27
DIPLOMATIC AND CONSULAR OFFICIALS

Nothing in this Agreement shall affect the fiscal privileges of diplomatic or consular officials under the general rules of international law or under the provisions of special agreements.

Article 28
ENTRY INTO FORCE

  1. This Agreement shall be subjected to ratification in accordance with the applicable procedures of each Contracting State and instruments of ratification shall be exchanged as soon as possible.

  2. The Agreement shall enter into force upon the exchange of instruments of ratification and its provisions shall have effect:

    (a)

    in respect of tax withheld at the source to income derived on or after 1 January in the year next following that in which the Agreement enters into force; and

    (b)

    in respect of other taxes on income, for taxable years beginning on or after 1 January in the year next following that in which the Agreement enters into force

Article 29
TERMINATION

This Agreement shall remain in force until terminated by a Contracting State. Either Contracting State may terminate the Agreement, through diplomatic channels, by giving written notice of termination on or before the thirtieth day of June of any calendar year following after the period of years from the year in which the Agreement enters into force

In such case, the Agreement shall cease to have effect:

(a)

in respect of tax withheld at source to income derived on or after 1 January in the [year] next following that in which the notice of termination is given;

(b)

in respect of other taxes on income, for taxable years beginning on or after 1 January in the year next following that in which the notice of termination is given.

In witness whereof the undersigned, duly authorized thereto, have signed this Agreement.

Done in duplicate at Jakarta this Thursday 30th of November 1995 corresponding to 8 Rajab H. 1416 in English, Indonesian and Arabic languages, both texts being equally authentic.

In case there is any divergence of interpretation of the provisions of this Agreement, the English text shall prevail.



PROTOCOL
 
At the moment of signing the Agreement between the United Arab Emirates and the Republic of Indonesia for the Avoidance of Double Taxation and the prevention of fiscal evasion with respect to taxes on income, the undersigned have agreed that the following provisions shall form an integral part of the Agreement.
 
1.Ad Article 4:

It is understood that the term "resident of a Contracting State" used in the first sentence of paragraph 1 includes that State itself, any political subdivision or local authority thereof as well as any financial institution of, and controlled by that State, political subdivision or local authority.

2.Ad Article 7:

Where an enterprise of a Contracting State derives income or profits from the extraction of petroleum or other natural resources or from related activities therewith in the other Contracting State through a permanent establishment or otherwise nothing in this Agreement shall affect the right of that other State to apply its internal taxation laws in respect of such activities.

3.Ad Articles 8, 13 and 22:

1.Remuneration derived by an employee of an enterprise operating ships or aircraft in international traffic in respect of an employment directly connected             with such operation shall be taxable only in the State in which the place where the enterprise is resident
2.However, the provisions of Article 8, of paragraph 3 of Article 13 and of paragraph 3 of Article 22 shall also apply to profits, capital gains and capital             of "Gulf Air", but only to such part of those profits, capital gains or capital as corresponds to the holding in "Gulf Air" owned by the United Arab                         Emirates.

4.Ad Articles 10 and 11:

It is agreed that if under any convention or agreement or protocol to [a] convention or agreement -- signed after the signature of this Agreement between Indonesia and any member of the State of the Cooperation Council of the Gulf Arab States, or a third State, Indonesia accords, as regards to the provisions of Article 10 paragraph 2 and paragraph 7 (branch tax) and Article 11 paragraph 2 a treatment more favourable than that accorded to residents of the United Arab Emirates under this Agreement, then as from the date on which the relevant Indonesian Agreement or agreement or protocol enters into force the same favourable treatment shall automatically apply to residents of the United Arab Emirates under this Agreement.


In witness whereof the undersigned, being duly authorized thereto by their respective Governments, have signed this Protocol.
 
Done in duplicate at Jakarta this Thursday 30th of November 1995 corresponding to 8 Rajab H 1416 in English, Indonesian and Arabic languages.
 
In case there is any divergence of interpretation of the provisions of this Agreement, the English text shall prevail.

 

FOR THE GOVERNMENT OF
THE REPUBLIC OF INDONESIA
Signed
MARIE MUHAMMAD
MINISTER OF FINANCE

FOR THE GOVERNMENT OF
THE UNITED ARAB EMIRATES
Signed
AHMED HUMAID AL TAYER
MINISTER OF STATE FOR FINANCE FOR INDUSTRY

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH UNI EMIRAT ARAB

TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN

            Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI

1.

Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian-bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.

2.

Akan dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan semua pajak yang dikenakan terhadap penghasilan secara keseluruhan, atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak. Pajak-pajak yang tercakup dalam Persetujuan ini adalah    :

a.

Untuk Indonesia :

 

Pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984
        (Undang-undang Nomor 7 tahun 1983) sebagaimana telah diubah (selanjutnya disebut
        sebagai "pajak Indonesia").

 

b.

Untuk Uni Emirat Arab :

-

Pajak Penghasilan;

-

Pajak Perusahaan.

 

(selanjutnya disebut sebagai pajak Uni Emirat Arab)

3.

Persetujuan ini berlaku pula terhadap semua pajak yang serupa atau pada hakekatnya sejenis yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang telah disebutkan pada ayat 2. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara-negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan satu sama lain setiap perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka masing-masing.

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

1.

Kecuali jika dari hubungan kalimatnya diartikan lain, maka yang dimaksud dalam Persetujuan dengan :

 

(a)

istilah "Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak lainnya pada Persetujuan" berarti Uni Emirat Arab atau Republik Indonesia;

 

(b)

istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam perundang-undangannya dan daerah sekitarnya dimana Republik Indonesia memiliki kedaulatan atau yurisdiksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut, 1982;

 

(c)

istilah "Uni Emirat Arab" berarti wilayah Uni Emirat Arab, dan jika digunakan dalam pengertian geografis, berarti seluruh wilayahnya, termasuk pulau-pulau, daerah laut, wilayah lain di laut dan di udara terhadap mana Uni Emirat Arab mempunyai hak-hak berdaulat atas yurisdiksi menurut hukum internasional;

 

(d)

istilah pajak berarti pajak Uni Emirat Arab atau pajak Indonesia tergantung dari hubungan kalimatnya;

 

(e)

istilah "orang" meliputi orang pribadi, perseroan, dan setiap kumpulan lain dari orang dan badan;

 

(f)

istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap kesatuan hukum, yang diperlakukan sebagai suatu badan hukum untuk tujuan perpajakan;

 

(g)

istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan" berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan;

 

(h)

istilah Warganegara berarti setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari Negara pihak pada Persetujuan dan semua badan hukum, usaha bersama, dan persekutuan yang memperoleh statusnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara pihak pada Persetujuan.

2.

Istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali apabila kapal laut atau pesawat udara semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;

3.

Istilah "pejabat yang berwenang" berarti :

 

(i)

di Indonesia, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah; dan

 

(ii)

di Uni Emirat Arab, Menteri Keuangan dan Industri atau wakilnya yang sah.

4.

Sehubungan dengan penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, akan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini.

Pasal 4
PENDUDUK

1.

Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya ataupun dasar lainnya yang sifatnya serupa.

2.

Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut    :

 

(i)

ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya. Apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);;

 

(ii)

jika Negara pihak pada Persetujuan di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara pihak pada Persetujuan, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan di mana ia biasanya berdiam;

 

(iii)

jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau sama sekali tidak mempunyainya di Negara pihak pada Persetujuan tersebut, ia dianggap sebagai penduduk berdasarkan kewarganegaraan dari Negara pihak pada Persetujuan.

 

(iv)

jika ia seorang warganegara dari Negara pihak pada Persetujuan, atau sama sekali bukan warganegara dari Negara pihak pada Persetujuan maka pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalah tersebut berdasarkan persetujuan bersama.

3.

Apabila seseorang selain orang pribadi berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 merupakan penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan maka ia dianggap merupakan penduduk dari Negara dimana tempat manajemennya yang efektif berada.

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP

1.

Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha dari suatu perusahaan di jalankan.

2.

Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :

(a)

suatu tempat kedudukan manajemen;

(b)

suatu cabang;

(c)

suatu kantor;

(d)

suatu pabrik;

(e)

suatu bengkel;

(f)

suatu lokasi pertambangan, suatu ladang minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat pengambilan sumber kekayaan alam lainnya, rig untuk pemboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam;

(g)

suatu pertanian atau perkebunan.

3.

Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi :

a)

suatu bangunan, proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan atau kegiatan-kegiatan pengawasan yang berhubungan dengan itu, apabila lokasi, proyek atau kegiatan itu berlangsung untuk masa yang melebihi 6 bulan;

b)

pemberian jasa-jasa termasuk jasa konsultasi, oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan yang dilakukan oleh karyawan atau orang lain di Negara pihak pada Persetujuan, asalkan kegiatan-kegiatan semacam itu untuk melanjutkan proyek yang sama atau proyek yang bersangkutan untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

4.

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat (1) sampai (3) istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak meliputi    :

(a)

penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;

(b)

pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

(c)

pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;

(d)

pengurusan suatu tempat tertentu dari usaha semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan;

(e)

pengurusan suatu tempat tertentu dari usaha semata-mata dengan maksud menjalankan kegiatan perusahaan yang bersifat persiapan atau penunjang;

(f)

penjualan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan yang dipamerkan dalam rangka pameran sementara, atau eksibisi, setelah penutupan eksibisi tersebut, asalkan pihak-pihak atau perusahaan tadi memenuhi persyaratan dari masing-masing Negara pihak pada Persetujuan.

5.

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 6, bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan tersebut, jika :

(a)

ia mempunyai dan biasa melakukan wewenang untuk menutup kontrak-kontrak di Negara yang disebut pertama itu dan melakukan perjanjian atas nama perusahaan tersebut, atau

(b)

ia mempunyai persediaan barang-barang di Negara yang disebut pertama atau barang dagangan di mana secara teratur ia menjual barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut.

6.

Makelar, komisioner atau agen yang statusnya berdiri sendiri, yang semata-mata bertindak sebagai makelar satu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dengan langganan yang prospektif dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dianggap sebagai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan itu asalkan orang tersebut bertindak dalam jalur usaha yang lazim. Tetapi apabila kegiatan-kegiatan agen semacam itu ditujukan secara keseluruhan atau mendekati keseluruhan sebagai mewakili perusahaan tersebut, dia tidak akan dianggap sebagai agen yang berdiri sendiri seperti dimaksud dalam arti ayat ini.

7.

Kenyataan bahwa suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, ataupun menjalankan usaha di Negara lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain) tidak akan dengan sendirinya berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.

Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK

1.

Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

2.

Istilah "harta tak gerak" akan mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada. Bagaimanapun juga istilah tersebut meliputi benda-benda yang mengikuti dari harta tak gerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana berlaku ketentuan-ketentuan dalam hukum umum mengenai pemilikan atas lahan, hak memungut hasil atas harta tak gerak, serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap atau tidak tetap sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan (deposit) bahan galian, sumber-sumber dan sumber-sumber daya alam lainnya; kapal laut, perahu dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.

3.

Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan, atau dari penggunaan dengan cara lain atas harta tak gerak.

4.

Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan 3 berlaku juga terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan untuk menjalankan pekerjaan bebas.

Pasal 7
LABA USAHA

1.

Laba perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagai dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari

a)

bentuk usaha tetap tersebut;

b)

penjualan yang dilakukan di Negara lainnya atas barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau

c)

kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara lain itu yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.

2.

Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing Negara ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu.

3.

Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain. Ketentuan ini berlaku tanpa batasan-batasan yang ada berdasarkan batasan-batasan Undang-undang di dalam negeri.

4.

Sepanjang merupakan kebiasaan di Negara pihak pada Persetujuan untuk menentukan besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap berdasarkan suatu pembagian secara proporsional atas seluruh laba perusahaan terhadap berbagai bagiannya, maka ketentuan Pasal ini tidak akan menghalangi Negara pihak pada Persetujuan untuk menentukan besarnya laba yang akan dikenakan pajak berdasarkan pembagian secara proporsional tersebut seperti yang lazim digunakan; namun, cara pembagian secara proporsional tersebut harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pasal ini.

5.

Laba yang semata-mata berasal dari pembelian barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap untuk perusahaan, tidak akan dihitung sebagai laba dari bentuk usaha tetap.

6.

Demi penerapan ayat-ayat terdahulu, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.

7.

Jika dalam jumlah laba termasuk bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada Pasal-pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan Pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.

Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA

1.

Menyimpang dari ketentuan Pasal 7 ayat 1, laba yang diterima atau diperoleh dari perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal laut atau kapal udara dalam lalu lintas internasional di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, akan dikenakan pajak pada Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.

2.

Dalam hubungan dengan Pasal ini laba dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional akan termasuk    :

a)

laba yang berasal dari persewaan kapal laut atau pesawat udara yang dipergunakan dalam jalur lalu lintas internasional;

b)

laba yang berasal dari penggunaan atau persewaan kapal kontainer, apabila laba semacam itu merupakan pelengkap atau insidental terhadap laba dimana ketentuan pada ayat 1 tersebut berlaku;

c)

bunga atas dana yang langsung berhubungan dengan operasi semacam itu.

3.

Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 pasal ini akan berlaku pula terhadap laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama, atau dalam suatu perwakilan kegiatan keagenan internasional.

Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA

1.

Apabila

(a)

suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atau

(b)

orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.

2.

Apabila suatu Negara pihak pada Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara itu dan dikenakan pajak, sedang bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga merupakan laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan di Negara yang disebut pertama seandainya berdasarkan syarat-syarat yang dibuat antara kedua perusahaan yang sepenuhnya bebas, Negara pihak lainnya pada Persetujuan akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang dikenakan pajak dari perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara saling berkonsultasi.

3.

Negara pihak pada Persetujuan tidak akan melakukan pembetulan laba perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, apabila batas waktu yang diberikan oleh Undang-undang masing-masing Negara telah dilampaui.

Pasal 10
DIVIDEN

1.

Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

2.

Namun demikian dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 % (sepuluh persen) dari jumlah kotor dividen.

3.

Ketentuan-ketentuan pada ayat 2 tidak berlaku apabila pengenaan pajak terhadap perusahaan atas laba yang daripadanya dividen dibayarkan dengan didasarkan pada ketentuan Undang-undang bagi Penanaman Modal Asing dari masing-masing Negara pihak pada Persetujuan.

4.

Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, saham-saham "jouissance" atau hak-hak "jouissance" saham-saham pertambangan, saham-saham pendiri atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, namun berhak atas pembagian laba, demikian pula penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh Undang-undang Negara dimana perusahaan yang membagikan dividen berkedudukan.

5.

Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, di mana perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan, dan pemilikan saham-saham atas nama dividen itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektip dengan bentuk usaha tetap atau tempat tertentu itu. Dalam hal demikian berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14, tergantung pada masalahnya.

6.

Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, Negara lain tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu, kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk di Negara lain itu atau apabila penguasaan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektip dengan bentuk usaha tetap atau tempat tertentu yang berada di Negara lain tersebut, juga tidak boleh mengenakan pajak atas laba yang tidak dibagikan sekalipun dividen-dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan itu terdiri seluruhnya atau sebagian dari laba atau penghasilan yang berasal dari Negara lain itu.

7.

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu badan yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka laba bentuk usaha tetap ini dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya berdasarkan Undang-undang yang bersangkutan tetapi pajak tambahan yang dikenakan tersebut tidak akan melebihi 5 % (lima persen) dari jumlah laba setelah dikurangi pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara lain tersebut.

Pasal 11
BUNGA

1.

Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

2.

Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat asal bunga itu, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dan pemilik bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 5 % (lima persen) dari jumlah kotor bunga.

3.

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2, bunga yang berasal di suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah Negara dari pihak lainnya pada Persetujuan termasuk pemerintah daerahnya, bagian ketatanegaraan, Bank Sentral atau lembaga keuangan Milik Pemerintah, atau bunga yang diperoleh dari pinjaman yang dijamin oleh Pemerintah akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama.

4.

Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan Negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi atau surat-surat hutang tersebut. Pembayaran denda atas keterlambatan dalam pembayaran tidak dianggap bunga dalam Pasal ini.

5.

Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana tempat bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 15.

6.

Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu
Negara pihak pada Persetujuan di mana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha atau tempat tetap itu berada.

7.

Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan yang melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang telah disetujui tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 12
ROYALTI

1.

Royalti yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut.

2.

Namun demikian, royalti dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana royalti itu berasal sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila penerimanya royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 5 % (lima persen) dari jumlah kotor royalti tersebut.

3.

Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran-pembayaran yang diterima sebagai pembayaran karena penggunaan bentuk apapun atau nama, atau nomenklatur yang mencakup imbalan untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta, kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film, sinematografi, patent, merk dagang, pola atau model, rencana rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan, merk dagang ataupun kekayaan atau hak lainnya; atau penggunaan, atau hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan; atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu; tetapi istilah royalti ini tidak termasuk pembayaran untuk penambangan atau penggalian sumber daya alam atau kegiatan-kegiatan semacam itu.

4.

Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku, apabila pihak yang memiliki hak menikmati, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana royalti atau imbalan untuk jasa teknik itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang berada di sana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan hak atau milik atau kontrak yang menghasilkan royalti atau imbalan untuk jasa teknik itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap. Dalam hal demikian ketentuan pasal 7 atau pasal 14 akan berlaku.

5.

Royalti dan imbalan untuk jasa-jasa teknik dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerah, atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti dan atau imbalan itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar itu timbul, dan pembayaran tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.

6.

Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang/badan lain, jumlah royalti dan imbalan jasa teknik melebihi dari jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa semacam itu, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA

1.

Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

2.

Keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu tempat tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (terpisah atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat tetap, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tadi.

3.

Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan pesawat udara yang beroperasi di dalam jalur lalu lintas internasional atau dari harta gerak yang berkenaan dengan pengoperasian dari kapal atau pesawat udara semacam itu hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

4.

Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan setiap harta selain dari yang telah disebutkan pada ayat-ayat 1 sampai 3, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana yang memindahkan harta itu berkedudukan.

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS

1.

Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali apabila ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan itu. Apabila ia mempunyai tempat tetap tersebut, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu tetapi hanya sepanjang penghasilan itu dianggap berasal dari tempat tetap tersebut atau diperoleh di Negara lain itu selama masa atau masa-masa yang terikat pada tempat tetap tadi.

 

2.

Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara bebas, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli hukum, ahli teknik, arsitek, akuntan dan dokter gigi.

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

1.

Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 19, 20, 21, gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.

2.

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila :

 

a)

penerima imbalan berada di Negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun pajak yang bersangkutan; dan

  b) imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara pihak lainnya tersebut; dan

 

c)

imbalan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara pihak lainnya tersebut.

3.

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

Pasal 16
GURU DAN PENELITI

Seseorang yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan sebelum melakukan kunjungan atas undangan Negara pihak lainnya pada Persetujuan itu, atas undangan dari universitas, akademi atau lembaga pendidikan lainnya dari Negara tersebut atau lembaga penelitian ilmu pengetahuan untuk suatu masa tidak lebih dari 3 tahun yang semata-mata untuk tujuan mengajar, memberikan kuliah atau melakukan penelitian di lembaga dimaksud dan yang bersangkutan adalah penduduk atau segera sebelum kunjungan itu dia adalah penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atas pembayaran untuk kegiatan tersebut akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara disebutkan pertama.

Pasal 17
SISWA DAN PESERTA LATIHAN

1.

Siswa atau peserta latihan di bidang usaha yang sebelumnya adalah penduduk dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan, dan kehadirannya pada Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud pendidikan atau latihan, dikecualikan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama asal    :

 

(a)

pembayaran yang diberikan kepada orang-orang yang bertempat tinggal di luar Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama, untuk maksud pemeliharaannya, pendidikan atau pelatihan; dan

 

(b)

tunjangan dari pekerjaan di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama asalkan hubungan kerja tersebut merupakan pekerjaan yang berakhir untuk masa dari 183 hari dalam tahun penetapan.

2.

Seseorang yang menjadi penduduk atau sebelumnya adalah penduduk dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan, dan yang kehadirannya di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk tujuan studi, penelitian atau latihan sebagai penerima bantuan tunjangan atau hadiah dari organisasi ilmu pengetahuan, pendidikan, agama atau amal atau di bawah program bantuan tehnik yang dimasukkan oleh Pemerintah dari Negara pihak pada Persetujuan atau dari tanggal kedatangannya di Negara yang disebut pertama, yang berhubungan dengan kunjungan itu, dibebaskan dari pajak di negara tersebut, untuk waktu tidak lebih dari masa bantuan tersebut.

Pasal 18
PARA ARTIS DAN ATLIT

1.

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sebagai artis seperti artis teater, film, radio atau televisi atau pemain musik atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan perseorangan mereka yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut dimana kegiatan-kegiatan itu dilakukan.

2.

Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan perseorangan yang dilakukan oleh artis atau atlit tersebut diterima bukan oleh seniman atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana kegiatan-kegiatan seniman atau olahragawan itu dilakukan.

3.

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang disebut dalam ayat 1 yang dilakukan dibawah pengaturan atau persetujuan kebudayaan antara kedua Negara pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat dilakukannya kegiatan itu apabila kunjungan ke Negara tersebut sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan atau kedua-duanya, pemerintah daerah atau lembaga-lembaga pemerintahnya dan kegiatan itu tidak dilakukan untuk tujuan memperoleh laba.

Pasal 19
IMBALAN PARA DIREKTUR

Imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu perseroan atau setiap badan lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

Pasal 20
PENSIUN

1.

Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat (2) dari Pasal 21, pensiun dan imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang bersumber dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa dalam hubungan kerja di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di masa lampau hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.

2.

Istilah pensiun, tunjangan tahunan dan lain-lain pembayaran yang serupa seperti yang digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran-pembayaran berkala yang dibayarkan setelah masa pensiun dalam hubungan pekerjaan yang lama atau dengan jalan kompensasi untuk kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan yang lampau.

Pasal 21
PEJABAT PEMERINTAH

1.

a)

Imbalan, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau pemerintah daerahnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

 

b)

Namun demikian, imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lainnya itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang    :

 

 

(i)

merupakan warganegara Negara itu; atau

 

 

(ii)

tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut.

2.

a)

Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara itu atau badan-badan pemerintahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

 

b)

Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara dari Negara pihak lainnya tersebut.

3.

Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 15, 19 dan 20 akan berlaku terhadap imbalan dan pensiun dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan jasa-jasa dalam hubungan dengan suatu Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya.

Pasal 22
PENGHASILAN LAINNYA

1.

Bagian-bagian dari pendapatan dari seorang penduduk Negara pihak pada Persetujuan, dari manapun asalnya, yang tidak diatur dalam Pasal-pasal terdahulu dari Persetujuan ini, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

2.

Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak akan berlaku terhadap pendapatan yang berasal dari seorang penduduk Negara pihak pada Persetujuan, bila penduduk tadi menjalankan perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dengan suatu bentuk usaha tetap disana, atau melakukan jasa-jasa perorangan bebas di suatu tempat tertentu di Negara lain, dan hak atau kekayaan sehubungan dengan mana pendapatan itu dibayar mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tertentu itu. Dalam hal semacam itu berlaku ketentuan Pasal 7 ayat 14.

Pasal 23
METODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

1.

Undang-undang yang berlaku di kedua Negara pihak pada Persetujuan akan terus mengatur pajak penghasilan di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan.

2.

Apabila seorang penduduk Negara pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, jumlah pajak yang dibayar di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada persetujuan ini, pajaknya dapat dikreditkan pada pajak yang dikenakan di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama, yang dikenakan kepada penduduk tersebut. Walaupun begitu jumlah kredit tersebut tidak akan melebihi jumlah pajak di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atas penghasilan sesuai dengan peraturan dan Undang-undang

Pasal 24
NON DISKRIMINASI

1.

Warganegara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban pihak, yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak lainnya dalam keadaan yang sama.

2.

Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurangmenguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan yangmenjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara pihak lainnya itu.

3.

a)

Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan keluarga, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan apapun berdasarkan status sipil atau beban keluarga untuk tujuan pengenaan pajak seperti yangdiberikan kepada penduduknya sendiri.

 

b)

Tidak diperkenankan dalam Pasal ini untuk ditafsirkan seperti mengenakan kewajiban hukum atas Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, keuntungan pelayanan atau hak istimewa yang boleh diberikan kepada Negara lain atau penduduknya dalam hal pembentukan kesatuan cukai, kesatuan ekonomi, daerah perdagangan bebas atau dalam hal persiapan-persiapan setiap daerah atau sub daerah yang menyangkut secara keseluruhan atau terutama kepada perpajakan yang mana Negara yang disebut pertama bisa menjadi pihak yang sesuai dengan praktek di kedua Negara pihak pada Persetujuan.

4.

Perusahaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.

5.

Dalam Pasal ini, istilah "pajak" berarti pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.

Pasal 25
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA

1.

Apabila seseorang atau suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, maka ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan di mana ia berkedudukan. Suatu Permohonan tertulis menyatakan alasan-alasan untuk mengklaim perubahan atas pajak semacam itu. Permohonan dimaksud harus diserahkan dalam waktu dua tahun agar dapat diterima dan pemberitahuan yang pertama atas tindakan ini, yang berakibat pajak yang tidak sesuai dengan
Persetujuan ini.

2.

Pejabat yang berwenang akan berusaha, bila keberatan yang ditujukan kepadanya itu beralasan dan ia tidak menemukan pemecahan yang memuaskan untuk menyelesaikan masalah itu melalui permufakatan bersama antara pejabat yang berwenang dan kedua Negara, dengan tujuan untuk mencegah pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.

3.

Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan melalui suatu persetujuan bersama atas setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam persetujuan.

4.

Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan apabila diperlukan berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya.

Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI

1.

Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini. Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan akan dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara tersebut. Bagaimanapun, informasi yang dianggap rahasia itu hanya dapat diungkapkan kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan undang-undang atau penuntutan, atau dalam memutuskan keberatan berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini. Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh memberikan informasi itu untuk maksud tersebut di atas. Namun demikian mereka dapat juga mengungkapkan informasi itu dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan keputusan-keputusan pengadilan.

2.

Bagaimanapun juga Ketentuan-ketentuan ayat 1 sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebankan kepada Negara pihak pada Persetujuan kewajiban untuk    :

 

(a)

melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan atau praktek administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;

 

(b)

memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;

 

(c)

memberikan informasi yang mengungkapkan setiap rahasia di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan umum (ordre public).

Pasal 27
PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER

Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari pejabat-pejabat diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.

Pasal 28
SAAT MULAI BERLAKU

1.

Persetujuan harus diratifikasi sesuai dengan prosedur yang berlaku di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dan Piagam ratifikasi akan dipertukarkan secepat mungkin.

2.

Persetujuan ini akan mulai berlaku pada saat pertukaran Piagam ratifikasi dan ketentuan-ketentuan yang berlaku    :

 

(a)

mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini;

 

(b)

mengenai pajak lainnya atas penghasilan dan kekayaan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.

Pasal 29
PENGAKHIRAN

Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan. Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau sebelum tanggal tigapuluh bulan Juni setiap tahun takwim berikutnya beberapa tahun sejak berlakunya Persetujuan.

Dalam hal demikian, Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi :

(a)

mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan;

(b)

mengenai pajak-pajak lainnya atas penghasilan dan kekayaan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.


SEBAGAI BUKTI, yang bertanda-tangan di bawah ini, telah memperoleh kuasa menandatangani Persetujuan ini.

DIBUAT dalam rangkap dua di Jakarta pada hari Kamis tanggal 30 Nopember 1995 (8 Rajab 1416 H) dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggris, kedua naskah tersebut berkekuatan sama.

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
MENTERI KEUANGAN

 

UNTUK PEMERINTAH
UNI EMIRATARAB
ttd
AHMED HUMAID AL-TAYER
MENTERI NEGARA KEUANGAN
DAN INDUSTRI


PROTOKOL

Pada saat penandatanganan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Uni Emirat Arab untuk penghindaran pajak berganda yang berhubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan yang bertanda tangan telah sepakat bahwa mengenai ketentuan-ketentuan berikut ini yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Persetujuan tersebut    :

1.    Sehubungan dengan Pasal 4.

       Termasuk dalam pengertian istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" yang digunakan dalam kalimat pertama dari ayat 1 termasuk                        Negara itu sendiri, atau pemerintah daerahnya atau lembaga keuangan yang dimiliki oleh Negara tersebut atau pemerintah daerahnya.

2.    Sehubungan dengan Pasal 7.

       Apabila suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan atau keuntungan dari penggalian minyak atau kekayaan alam   lainnya, atau dari kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan itu di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha  tetap atau sebaliknya tidak ada hal dalam Persetujuan ini yang mempengaruhi hak Negara lain tersebut untuk memberlakukan Undang-undang pajaknya sehubungan dengan kegiatan-kegiatan tersebut.

3.    Sehubungan dengan Pasal 8, 13 dan 22.

    1.     Tunjangan yang diperoleh seorang pegawai dari sebuah perusahaan yang mengoperasikan kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional sehubungan dengan pekerjaan yang berhubungan dengan operasi semacam itu, hanya dapat dikenakan pajak di Negara dimana perusahaan tersebut berada.
    2.     Walaupun demikian ketentuan Pasal 8, ayat 3 Pasal 13 dan ayat 3 Pasal 22 juga berlaku terhadap keuntungan-keuntungan itu, keuntungan atas modal, atau modal yang sesuai dengan kepemilikan "Gulf Air" oleh Uni Emirat Arab.

4.    Sehubungan dengan Pasal 10 dan 11.

    Telah disepakati bahwa apabila di bawah satu konvensi atau persetujuan atau protokol pada konvensi atau persetujuan ditandatangani antara Indonesia dan anggota dari dewan kerjasama dari Gulf Arab State, atau pada negara ketiga. Setelah penandatanganan Persetujuan ini, antara Indonesia dengan setiap anggota Negara-negara Teluk, atau Negara ketiga Persetujuan-persetujuan Indonesia yang menyangkut peraturan-peraturan Pasal 10 ayat 2 dan 7 (pajak atas cabang) dan Pasal 11 ayat 2, suatu perlakuan yang lebih menguntungkan daripada yang  diberlakukan kepada penduduk Uni Emirat Arab dalam persetujuan ini, kemudian sejak tanggal dimana Persetujuan Indonesia atau Persetujuan atau protokol mulai berlaku, maka perlakuan yang sama dengan sendirinya diberlakukan kepada penduduk Uni Emirat Arab di bawah Persetujuan ini.

SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini telah diberi kuasa yang sah oleh masing-masing Pemerintah telah menandatangani Protokol ini.

DIBUAT dalam rangkap dua di Jakarta pada hari Kamis tanggal 30 Nopember 1995 (8 Rajab 1416 H) dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggris.

Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan Perjanjian ini, maka yang berlaku adalah naskah bahasa Inggris.


UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
MENTERI KEUANGAN

 

 

UNTUK PEMERINTAH
UNI EMIRATARAB
ttd
AHMED HUMAID AL-TAYER
MENTERI NEGARA KEUANGAN DAN INDUSTRI