
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mengunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Kabupaten Pinrang (Selasa, 22/8). Kunjungan tersebut merupakan langkah untuk mengoordinasikan Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB).
Akhmad Reiza Herbowo, Kepala KP2KP Pinrang menemui Kepala BPN dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Pinrang di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pinrang yang berlokasi di Kecamatan Watang Sawito, Kabupaten Pinrang. Reiza menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya.
“Saya berharap Kantor Pajak Pinrang dapat berkoordinasi dengan BPN dan Dispenda Kabupaten Pinrang terkait pembayaran PPh Final atas PHTB sehingga wajib pajak yang melakukan kegiatan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan juga memahami prosedur atas transaksi tesebut,” ungkap Reiza.
Andi Surya Barata, Kepala BPN Kabupaten Pinrang menyambut baik kedatangan Reiza. Surya mengaku ingin berkoordinasi dengan KP2KP Pinrang.
“Beberapa wajib pajak memang mengalami kebingungan terkait proses bisnis pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hingga terbit sertifikat tanah. Oleh karena itu, kami juga berharap dapat turut membantu masyarakat agar lebih paham,” tambah Surya.
Alur proses bisnis terkait pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ini termasuk di antaranya pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) oleh pembeli, pembayaran PPh Final PHTB oleh pemilik tanah sebelumnya, serta validasi Surat Setoran Pajak (SSP) oleh wajib pajak pemilik tanah sebelum nantinya BPN akan menerbitkan sertifikat tanah atas nama pembeli tanah.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: Suriya Nisba Sudjadi |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 32 views