Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jember melakukan penyitaan aset penunggak pajak pada (Selasa, 21/8). Kegiatan penyitaan ini merupakan bagian dari tindakan penagihan atas tunggakan Wajib Pajak.
Penyitaan dilakukan karena wajib pajak memiliki sejumlah utang pajak yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penyitaan aset. Aset wajib pajak yang disita berupa tanah dan bangunan ruko di Kecamatan Kaliwates Jember.
Langkah yang dilakukan pihak KPP Pratama Jember ini untuk meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan juga sebagai upaya penegakan hukum yang adil bagi penunggak pajak.
Pewarta: |
Kontributor Foto: Firmansyah Dimas Perdana |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views