Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Perpajakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Ruang Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu (Kamis, 3/8).

Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Perpajakan APBDes dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Tengah Tomi Marisi, Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu Nanik Triwahyuningsih, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bengkulu Ady Wijaya Joanes Brebeuf  serta seluruh camat dan Kepala Seksi PMD Kabupaten Bengkulu Tengah.

Rapat koordinasi diselenggarakan terkait dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh camat dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang paling dekat dengan desa dalam melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa termasuk pemungutan pajak terkait operasional desa tersebut. Pemaparan materi disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak Fasya Muhammad Ramadhan.

Setelah penyampaian materi oleh asisten penyuluh pajak, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan singkat dari Kepala KPPN Bengkulu yang mendukung KPP Pratama Bengkulu Satu untuk melakukan penertiban penyetoran pajak Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tahun pajak 2021 sampai dengan 2022.

“Masih terdapat desa yang kurang dalam penyetoran pajak DD/ADD, hal tersebut akan berdampak pada transfer dana ke daerah Kabupaten Bengkulu Tengah yang akan menurun, sehingga ke depannya kami tidak akan memaksakan pencairan dana apabila persyaratan belum lengkap,” ujar Kepala KPPN Bengkulu.

Selanjutnya, Kepala Dinas PMD dan Kepala Seksi PMD menyampaikan bahwa akan memperbaiki regulasi dalam pencairan dana desa untuk tahap berikutnya dengan mewajibkan surat rekomendasi dari kecamatan apabila desa sudah memenuhi persyaratan untuk dicairkan dananya.

"Ke depannya, kami akan melakukan pengecekan terhadap pembayaran pajak desa dari tahun pajak 2021 sampai dengan 2022, sebelum memberikan surat rekomendasi tersebut," ujar Camat Talang Empat sebagai perwakilan Camat Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu mengungkapkan bahwa Rapat Koordinasi Pengawasan Perpajakan APBDes akan terus berlanjut ke depannya dan koordinasi jarak jauh akan dibuatkan grup Whatsapp yang akan ada masing-masing penanggung jawab di dalamnya sehingga seluruh camat dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah dapat berkoordinasi dan menyampaikan pertanyaan melalui grup Whatsapp tersebut.

 

Pewarta: Dwi Wahyuni Wulandari
Kontributor Foto:
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.